Breaking News

Pernyataan Sikap Purnawirawan Prajurit TNI

Tulisan Oleh : H. Albar Sentosa Subari

Jendelakita.my.id. - Sudah kita ketahui bersama baik di media cetak maupun elektronik bahwa pada bulan Februari 25 melalui Form Purnawirawan Prajurit TNI membuat Pernyataan Sikap Purnawirawan Jendral TNI terdiri dari delapan point/ butir.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh 

1, Fachrul Razi (Jenderal TNI Purn)

2, Tyasno Soedarto (Jendral TNI Purn)

3, Slamet Subiyanto (Laksamana TNI Purn) dan diketahui oleh Jendral TNI Purn Try Sutrisno 

Yang sebelumnya juga ada beberapa penandatanganan oleh sejumlah 103 jendral, 73 Laksamana dan 65 Marsekal.

Salah satu butir yang sangat fundamental yaitu mengembalikan Marwah Martabat dari Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) Republik Indonesia. Sebagai Lembaga Tertinggi.

MPR RI sebagaimana kita ketahui adalah lembaga pemegang Kedaulatan Rakyat Republik Indonesia yang direbut dari tangan kolonial tanggal 17 Agustus 1945.

Suatu negara apalagi negara yang berbentuk Republik yang bersistem " Demokrasi", (yang berkedaulatan rakyat). Maka lembaga yang berwenang untuk mengatur jalannya negara adalah rakyat Indonesia sendiri melalui sistem Permusyawatan dan Perwakilan.

Yang selama ini setelah amendemen UUD 45 tahun 2002  telah dijadikan sebagai lembaga tinggi sama halnya dengan lembaga tinggi yang lain. 

Ini jelas jelas sudah terjadi pelanggaran Konstitusi yang sadar ataupun tidak sudah berjalan sekian lama sejak adalah amendemen UUD 45 tersebut.

Wajar kalau para jendral TNI Purn membuat pernyataan sikap tersebut.

Karena dirasakan selama ini jalan nya sistem atau roda pemerintahan tidak mencerminkan nilai nilai perjuangan para pendiri negara melalui rumusan apa yang tertulis di dalam Pembukaan UUD 45, Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 45 (naskah asli).

Sehingga perlu dilakukan langkah Konstitusi untuk mengembalikan nya seperti pada berlaku UUD 45 berdasarkan Proklamasi (via Dekrit Presiden Republik Indonesia 5 Juli 1959).

Melalui kajian UUD 45 yang komprehensif sehingga tujuan hukum negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 45 terwujud untuk mencapai Indonesia emas.

Penulis pun sudah beberapa kali menurunkan artikel yang bertajuk sama yaitu Kembalikan Fungsi dan Peranan Lembaga MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi.

*) Penulis Adalah Pengamat Hukum dan Sosial Politik