Adhyaksa Peduli Anak Umang: Upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Menjamin Hak Anak
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari
Jendelakita.my.id. - Program "Adhyaksa Peduli Anak Umang" menjadi salah satu langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam menjawab permasalahan anak-anak yang belum memiliki identitas resmi sebagai warga negara Indonesia. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memberikan instruksi langsung kepada seluruh jajarannya, termasuk kepada 15 Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Sumatera Selatan, untuk turut serta dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak tersebut. Instruksi ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya menjalankan tugas penindakan hukum, tetapi juga hadir sebagai pelindung masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan yang sah.
Ketiadaan identitas resmi seperti akta kelahiran atau Kartu Keluarga menyebabkan banyak anak kehilangan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara. Mereka tidak dapat mengakses berbagai program pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk pendidikan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk layanan kesehatan, maupun bantuan kebutuhan hidup seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT). Padahal, hak-hak tersebut seharusnya menjadi jaminan negara bagi setiap anak tanpa terkecuali. Ketika anak-anak ini tidak tercatat secara administratif, maka secara tidak langsung mereka menjadi “tidak terlihat” oleh sistem pelayanan publik, sehingga berpotensi mengalami diskriminasi dalam akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Dalam konteks ini, kehadiran lembaga penegak hukum seperti Kejati dan Kejari diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Peran mereka tidak hanya terbatas pada aspek hukum pidana, tetapi juga dapat berfungsi sebagai fasilitator yang membantu masyarakat memperoleh hak-haknya. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak keluarga mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen identitas karena berbagai faktor, seperti ketidaktahuan, keterbatasan biaya, atau kondisi sosial yang tidak mendukung. Hal ini diperparah dengan minimnya pendampingan yang mereka terima dari pihak-pihak terkait.
Sebagai pengamat hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), saya, Albar Sentosa Subari, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah-langkah progresif yang diambil oleh Kejaksaan di Sumatera Selatan. Program ini merupakan bentuk nyata dari pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum dapat mengambil peran strategis dalam mendorong inklusi sosial dan perlindungan terhadap kelompok marginal. Diharapkan, dengan adanya sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil, anak-anak yang belum memiliki identitas dapat segera memperoleh hak-haknya secara penuh sebagai warga negara Indonesia yang sah.