Breaking News

WS Di Kutuk dan Diharamkan Seumur Hidup

Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari *)

Jendelakita.my.id. - Kalimat sebagai judul di atas adalah bagian kecil dari kutipan Kompas, com, dari ucapan Fauwaz, SH, Mkn, (sultan Mahmud Badaruddin IV) di istana adat kesultanan Palembang pada hari Senin 24 Maret 25.

Kutukan dan pengharaman terhadap WS, atas peristiwa terjadi pada waktu yang lalu di kawasan Benteng Kuto Besak (Raib rendang daging sapi 200 kg). Hal itu dijatuhkan bila yang bersangkutan (WS) tidak meminta maar dihadapan Majelis Adat Kesultanan Palembang.

Di samping melakukan trading tepung tawar sebagai pengakuan kesalahan.

Terlepas dari peristiwa Raib rendang daging sapi 200 kg sehingga menimbulkan reaksi Masyarakat Palembang. Dan tidak mengurangi rasa hormat saya sebagai warga Palembang kepada masing masing pihak terutama kepada SMB IV,. 

Sebagai pengamat Hukum dan Sosial ada hal hal yang perlu dicermati.

Pertama ada istilah " Kutukan" , ; melarang seseorang untuk melakukan aktivitas berkunjung ke Palembang sampai seumur hidup, tentu menimbulkan beberapa makna.

Kata KUTUKAN biasanya dikaitkan pada Pencipta (Tuhan).

Atau Kutukan Dewa atas hamba nya yang dipercaya kelompok masyarakat.

Yang jelas ada hubungan vertikal antara Pencipta Tuhan dengan HAMBA (yang menduduki posisi rendah).

Kedua dalam teori ilmu hukum yang pernah penulis dengar dari seorang dosen saat ikut kuliah di tingkat semester pertama mengatakan bahwa : yang berwenang mencabut hak pribadi/ privasi seseorang adalah Pengadilan. Bukan yang lain. Sehingga akan melanggar HAM.

*) Penulis adalah Pengamat hukum dan HAM