Breaking News

Simbur Cahaya Dari Sisi Yang Berbeda

Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari *)

Jendelakita.my.id. - Simbur Cahaya atau ada yang menyebutnya dengan Kitab Undang Undang Simbur Cahaya ataupun Kitab Simbur Cahaya yang dimaksud adalah sama, yaitu aturan aturan hukum yang diberlakukan di pedalaman Sumatera Selatan atau Palembang (sebutan waktu itu).

Istilah diberlakukan bermakna bahwa Simbur Cahaya adalah buatan dari atas.( Maksudnya bukan berasal dari nilai nilai yang hidup dalam masyarakat, sebagai hukum adat yang hasil cipta dan karsa manusia untuk menghadapi perkembangan alam dan zaman: sifatnya dinamis, plastis - istilah Prof. Djojodiguno dan Prof. Iman Sudiyat, kedua nya guru besar fakultas hukum universitas Gadjah Mada Yogyakarta).

Karena sifatnya aturan aturan yang dibuat dari atas, Prof. Dr. H.M. Koesno SH menggunakan istilah Kompilasi (pendapat beliau yang disampaikan secara tertulis kepada penulis di tahun 1997, saat Dewan Penasehat dan Pembinaan Adat istiadat Sumatera Selatan yang pada waktu itu sedang menyusun Kompilasi Adat istiadat Sumatera Selatan yang diketuai oleh bapak H. Aliamin, SH).

Sedangkan istilah " di pedalaman" menunjukkan wilayah keberlakuan nya yaitu bahwa Simbur Cahaya diberlakukan untuk masyarakat hukum adat yang berdomisili di pedalaman Sumatera Selatan atau pedalaman Palembang. Atau bisa juga disebut istilah barunya aturan aturan hukum adat yang bersifat kompilasi untuk masyarakat yang berdomisili di sungai Batanghari sembilan(Sejumlah 9 sungai yang mengalir dari hulu ke hilir bermuara di sungai Musi).

Ini diperkuat juga menurut Prof. Mr. Makmoen Soelaiman guru besar luar biasa fakultas hukum universitas Sriwijaya bahwa Simbur Cahaya berlaku hanya di pedalaman Sumatera Selatan.

Di samping itu juga dapat kita temukan di dalam kata pengantar de residen Belanda sewaktu mencetak Simbur Cahaya tahun 1854 maupun Simbur Cahaya versi Pasirah Bond tahun 1927.

Simbur Cahaya kembali disebut sebut dan bahkan sempat viral di media sosial baik cetak maupun elektronik, dampak dari peristiwa yang terjadi di Benteng Kuto Besak yang melibatkan nama Willie Salim.

Simbur Cahaya dalam peristiwa tersebut pertama kali diucapkan oleh Sultan Mahmud Badaruddin IV, bahwa WS telah melanggar adat (melakukan delik adat), sehingga harus minta maaf kepada wong Palembang di hadapan Majelis Adat Kesultanan Palembang Darussalam sembari melakukan adat TEPUNG TAWAR.

Namun tidak lama setelah itu Sabtu 29 Maret 25, Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin sewaktu diwawancarai awak media mengatakan bahwa Tepung Tawar tidak ada dalam Simbur Cahaya yang berkaitan dengan delik adat WS.

Bahwa tepung tawar diberlakukan atas delik adat (pelanggaran adat) yang bersifat individu.

Dalam kasus istilah Simbur Cahaya " CEMPALA MULUT pasal 19 aturan perhukuman.

Simbur Cahaya terbitan Bagian Jawatan Kebudayaan Kem. PP.K, Jakarta, cetakan pertama oleh Meru Palembang, 1934.

Dalam pasal 18 nya di bab yang sama (bab 5).

Ada juga istilah SILIP namanya, yaitu jika seseorang memaki maki orang lain dengan kata kata yang kurang sopan...... dst.

Sedangkan istilah Tepung Tawar (berukun), yaitu uang yang dibayarkan atau barang yang diberikan sebagai hasil musyawarah mufakat, yang merupakan wujud Perdamaian (lihat butir) pada bab I. Ketentuan umum Pasal 1 Kompilasi Adat istiadat, cetakan Pemerintah Daerah Sumatera Selatan 2001).


*) Penulis adalah Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan