Breaking News

Sanksi Hukuman Mati Bagi Koruptor


Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari *)

Jendelakita.my.id. - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di istana negara Jakarta mengatakan dan bersikap tegas terhadap para koruptor dengan akan memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, yaitu akan memberikan sanksi maksimal kepada para koruptor dan kroni kroninya.

Tentu pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto tersebut akan disambut dengan beragam komentar baik dari sisi pro maupun kontra.

Penulis salah satu orang yang sangat setuju diberikan nya hukuman mati, karena penyakit dampak dari perilaku Koruptor sangat merugikan negara dan dirasakan sakit bagi rakyat Indonesia yang masih hidup dalam garis kemiskinan. Biaya hidup sehari-hari sangat berat dirasakan terutama dalam memenuhi sandang, pangan dan papan ditambah lagi tingginya biaya pendidikan, kesehatan dan lain.

Di sisi lain ada sekelompok orang yang menikmati kue pembangunan baik di dapat nya secara legal, apalagi jika diperoleh secara melawan hukum baca korupsi.

Tentu ini akan mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung terhadap anggaran negara. Baik pusat dan atau daerah. 

Sedangkan itu merupakan hak untuk rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Di media sosial baik cetak maupun elektronik berapa banyak pelaku yang ditangkap oleh pihak yang berwenang, namun selama ini tidak menimbulkan efek jera, karena umumnya mereka tau akan dihukum ringan, apalagi bisa dilakukan dengan suap menyuap dari pihak pihak terkait.

Bukan rahasia lagi secara hukum terbukti namun akhir dari drama nya bisa bebas. Setelah ditelusuri oleh pihak yang berkompeten terbukti ada kongkalikong dalam proses persidangan.

Korupsi di Indonesia sudah sampai pada titik nadir yang berbahaya kalau dibiarkan berlarut larut.

Sehingga sangat tepat kalau presiden Republik Indonesia sekarang ini bertindak tegas dan cepat membenahi sistem hukum yang berlaku.

Bukan hanya janji janji sebagai wacana.


*) Penulis adalah Pengamat hukum.