Breaking News

Niat dan Fakta


Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari *)

Jendelakita.my.id. - Di dalam ilmu hukum, suatu tindak pidana ada satu unsur yang sangat penting untuk dibuktikan secara hukum yaitu apa yang disebut dengan NIAT atau disebut Modus dalam bahasa sehari-hari disebut motivasi.

Niat itu dapat dibagi dua kriteria yaitu niat sengaja untuk melakukan tindak pidana (perbuatan pidana), atau yang awalnya tanpa ada kesengajaan atau disebut kelalaian. (Ada juga yang menyebutnya dengan Kealpaan (Topo Santoso dan Hamonangan Albariansyah misalnya).

Memang tidak harus setiap tindak pidana harus selalu didahului dengan pembuktian akan niat itu. Cukup dilihat dari akibat yang timbul dari suatu tindak pidana.(Tergantung pada konstruksi hukum dan pendapat para ahli hukum).

Penulis tidak akan memasuki ranah teori ilmu hukum dimaksud. Namun ingin mengaitkan teori diatas dengan suatu peristiwa yang sempat mungkin masih viral yaitu peristiwa berita "hilangnya rendang 200 kg di kawasan Benteng Kuto Besak".

Dampak content tersebut dirasakan oleh sekelompok orang (wong) "Palembang" sangat meresahkan masyarakat. Terbukti komentar dan penyesalan datang dari tokoh tokoh masyarakat baik formal maupun informal.

Content tersebut di buat oleh yang bernama Willie Salim (WS) - pemilik rendang yang sedang proses pemasakan "Raib".

Terlepas juga dari kejadian di atas. Yang jelas bahwa sebagai dikutip dari media online (Sumsel Tribunnews, Kompas com) secara faktual peristiwa tersebut terjadi, sebagai mana disampaikan oleh Kanit Binmas Polsek Ilir Barat I Iptu Rino Ardiansyah. (Bahwa telah terjadi peristiwa hilangnya rendang sejumlah 200 kg milik WS yang sedang proses pematangan di Benteng Kuto Besak Palembang.

Atas peristiwa itu entah sengaja atau tidak (niat bahasa hukum) WS atau pihak lain membuat rekaman video yang disebarkan ke media sosial.

Atas peristiwa tersebut beberapa komponen masyarakat telah melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib. Menurut berita terakhir polisi sudah memeriksa para pelapor.

Tentu pihak kepolisian akan meneruskan penyelidikan dan penyidikan atas kasus di atas.

Salah satu nya tentu yang harus diungkapkan oleh pihak berwajib, apakah semua proses terjadinya kejadian tersebut mempunyai NIAT (sengaja - alpa), semuanya tergantung pada propesional petugas.

Mudah mudahan akan cepat terjawab sehingga dapat mengakhiri keresahan masyarakat (wong) Palembang.

Yang penting dalam kasus di atas, apakah ada "settingan atau tidak".

*) Penulis adalah Pengamat hukum dan Sosial