Korupsi vs Pajak
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari *)
Jendelakita.my.id. - Dua sisi yang sebenarnya bertolak belakang satu sama lain.
Korupsi suatu tindakan melawan hukum, yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, Sedangkan Pajak suatu kewajiban sebagai warga negara untuk membangun bangsa dan negara.
Dengan tujuan mencapai kemakmuran dan keadilan.
Namun di sisi lain, korupsi terjadi di mana mana, disetiap level kehidupan mulai dari desa sampai ke pusat.
Baik yang dilakukan oleh oknum negara dan atau bersama sama pihak masyarakat yang mengambil keuntungan secara melawan hukum.
Ironisnya hal ini masih terjadi semakin menggila.
Satu sisi kenaikan biaya hidup masyarakat semakin berat dirasakan.
Apakah ini merupakan suatu Keadilan??. Tentu jawabnya bukan demikian.
Antara keadilan dan kewajiban tidak seiring sejalan menuju negara adil dan makmur.
Untuk mencapai negara yang sesuai dengan cita hukum Pancasila adalah adanya keseimbangan, kesetaraan antara " kewajiban" dan Keadilan.
Dalam teori ilmu penelitian adanya hubungan timbal balik antara dua atau tiga variabel.
Dewasa ini Pajak Meningkatkan Korupsi merajalela.
Seharusnya Pajak kecil (terjangkau) ; korupsi hilang.
Korupsi hilang; Pajak kecil, mungkin akan hilang karena Indonesia negara makmur sumber daya nya baik manusia maupun sumber daya alam melimpah.
Yang selama ini dinikmati sekelompok kecil orang, baik di dapat secara legal dan atau pun juga ilegal.
*) Penulis adalah Pengamat hukum dan sosial.