Breaking News

Isu Kaji Ulang UUD 45 Mulai Bergulir


Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari *)

Jendelakita.my.id. - Bermula dari Ketua MPR periode 1999-2004, Prof. Dr. Amien Rais berjumpa dengan pimpinan MPR periode 2019-2024 di kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada tanggal 5 Juni 2024.

Mereka membahas peluang untuk mengkaji ulang UUD 45 (ada yang menggunakan istilah amandemen).

Pada kesempatan itu pula Amin Rais meminta maaf karena menyadari perhitungannya naif saat memimpin MPR RI yang mendorong melakukan perubahan UUD 45. (Dikutip dari Kaji Ulang Perubahan UUD 45 Bukan Amandemen kelima - Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri, halaman 3).

Sejak menjabat Ketua MPR RI Bambang Soesatyo baik dalam penyampaian lisan (pidato) maupun di dalam beberapa tulisan beliau, memang beberapa kali mengungkapkan isu amendemen terbatas.

Demikian juga Megawati menyampaikan betapa pentingnya GBHN.

Hal senada juga pernah diungkapkan oleh wakil Ketua Badan Pengkajian Benny K Harman, wacana melakukan amendemen mengembalikan UUD 45 ke naskah asli.

Yang pasti bahwa disadari atau tidak bahwa Indonesia saat ini sedang dalam kondisi yang perlu diambil sikap tegas dan cepat agar segera dilakukan kaji ulang terhadap UUD 45 

Dalam bahasa lainnya kondisi darurat Konstitusi. Pancasila sebagai falsafah, ideologi dan asar negara telah bergeser dan telah ditinggalkan oleh UUD 45 (hasil amandemen) yang mengakibatkan kerusakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Juga tidak ketinggalan dirasakan oleh kalangan akademisi maupun mantan akademisi untuk menyuarakan agar segera dikaji ulang UUD 45 yang telah mengalami amendemen guna kembali kepada cita hukum negara Republik Indonesia sebagai mana yang tertulis dalam amanat Pembukaan UUD 45 yang asli.

Penulis sendiri sudah beberapa kali menurunkan artikel yang berkaitan dgn materi isu seperti di atas yaitu untuk meninjau atau mengkaji lagi UUD 45 dibeberapa berita yang terbit melalui media sosial online maupun cetak.

Adapun isi isu penting dalam pengkajian UUD 45: sebagaimana yang dapat kita kutip dari materi Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri berjudul Kaji Ulang UUD 45 Bukan Amandemen Kelima adalah:

1, mengenai Kedaulatan Rakyat 

2, Lembaga Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR)

3, Kekuasaan Pemerintahan Negara 

4, Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat 

5, Pemerintahan Daerah 

6, Kekuasaan Kehakiman 

7, Keuangan Negara 

8, Hak Asasi Manusia (HAM)

9,  Pertahanan dan Keamanan Negara 

10, Pendidikan dan Kebudayaan 

11, Perekonomian Nasional dan Keadilan sosial.

Dalam beberapa artikel penulis banyak mengulas mengenai bidang HAM khusus mengenai Eksistensi dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang sampai sekarang masih belum tersentuh baik secara normatif maupun empirik.

Hal tersebut berkaitan dengan posisi penulis sebagai mantan Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan dan sekarang sebagai Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan.

Dalam kegiatan lainnya sebagai Ketua Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan dan Anggota Forum Pembaruan Kebangsaan Propinsi Sumatera Selatan.


*) Penulis adalah Ketua Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan.