Hukum Darurat, Bagi Koruptor
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari *)
Jendelakita.my.id. - Suatu tekad untuk diwujudkan adalah suatu pekerjaan yang rumit, seperti apa yang diwacanakan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, untuk membuat penjara yang terletak di pulau terpencil. Tentu setidaknya terbayang oleh kita betapa mengerikan suasana bagi orang seorang koruptor.
Yang jelas untuk awal wacana ini tentulah akan berdampak positif bagi koruptor untuk mencuri kekayaan negara yang sangat dibutuhkan oleh rakyat.
Kalau sampai idee Presiden RI Prabowo Subianto terwujud alangkah indahnya, pasti patut diduga akan menurunkan tingkat tindak pidana korupsi dimaksud.
Namun untuk menuju itu pasti terdapat halangan halangan yang perlu disingkirkan, terutama menghadapi kekuatan politik yang sudah terbiasa melakukan tindak pidana tersebut.
Oleh karena itu sebenarnya peran masyarakat dari Sabang sampai Merauke sangat diperlukan untuk bersama sama memberantas korupsi dimaksud.
Apalagi Indonesia Menuju semboyan Indonesia Emas 2045, tidak akan tercapai masyarakat adil dan makmur serta makmur dalam berkeadilan.
Kalau program presiden Republik Indonesia itu untuk memberantas korupsi sampai ke akarnya tidak terwujud.
Mungkin beberapa kelompok sudah mendengungkan apakah itu akan melanggar HAM (baca hukum mati).
Di sisi lain Indonesia diambang batas berbahaya akibat ulahnya koruptor di samping bahaya narkoba yang menghancurkan generasi muda.
Sebenarnya kalau mau dicari benang merahnya ada juga korelasi antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana narkoba.
Terlepas dari isu HAM, yang mungkin akan menjadi salah satu penghambat. Tapi kita sebagai Bangsa besar, mempunyai kedaulatan tersendiri untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Karena kondisi dalam keadaan darurat.
Sistem hukum manapun kalau dalam keadaan darurat semua bisa dilakukan hukum darurat.
Allah sendiri telah menentukan hukum hukum dalam keadaan normal maupun dalam hukum darurat.(Fiqh Darurat).
Tentu kita tidak akan membahasnya disini, karena momen dan pokok bahasannya tidak khusus bicara hal tersebut.
*) Penulis adalah Pengamat hukum.