Breaking News

Frasa-Frasa Anutan pluralisme Pancasila Dalam UUD 45

Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari *)

Jendelakita.my.id. - Ditinjau dari aspek UUD 45, anutan pluralisme Pancasila ditegaskan lebih spesifik melalui frasa frasa seperti negara " mengakui", " memelihara", " menghormati", " menjamin" dan memberikan perlindungan terhadap keragaman bangsa Indonesia.

Hal ini sekurang kurangnya dapat ditemukan dengan jelas pada Pasal 18, Pasal 28, Pasal 29 UUD 45.

Pada Pasal 18 terdapat pengakuan, penghormatan sekaligus perhatian mengenai adanya kekhususan dan keragaman dari berbagai daerah di Indonesia.

Jaminan pengaturan yang adil atas hubungan keuangan, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terdapat pada Pasal 18 A ayat (2).

Sementara pengakuan atas satuan satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat termuat pada Pasal 18 B ayat (1).

Demikian juga pengakuan atas masyarakat hukum adat beserta hak hak adatnya yang masih hidup dicantumkan dalam Pasal 18 B ayat 2 termasuk juga pemberian ekonomi yang seluas luasnya kepada daerah.

Selain itu, frasa, " Setiap orang" sebagaimana yang terdapat pada pasal pasal mengenai Hak Asasi Manusia menunjukkan bahwa Konstitusi memberikan jaminan kepada setiap warga negara tanpa perlu mempertimbangkan perbedaan apa dan dari mana latarbelakang.

Pasal 18 E ayat (1) misalnya menyebutkan bahwa

" Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama nya.....

Ini menunjukkan bahwa negara memberikan kebebasan tersebut kepada setiap orang.

Begitu juga, di Pasal 29 ayat (2) disebutkan juga dengan tegas bahwa, " Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Jaminan negara terhadap kemerdekaan itu jelas merupakan spirit bahwa Konstitusi menerima, mengakui, dan menganut pluralisme.

Atas dasar ketentuan tersebut, semua warga negara dengan beragam identitas kultural, suku, jenis kelamin dan agama wajib dijamin dan dilindungi oleh negara. Ini juga berarti bahwa negara tidak boleh mendiskriminasi warganya dengan alasan apapun. Pemerintah dan semua warga negara berkewajiban menegakkan ayat ayat Konstitusi tersebut.

Sebab Konstitusi adalah hukum tertinggi negara yang suka atau tidak suka harus dilaksanakan karena telah menjadi pilihan politik yang disepakati seluruh rakyat melalui lembaga yang memiliki otoritas untuk menetapkan nya.

Hal itu berarti pluralisme tidak dapat dinafikan di dalam pengaturan negara ini dan tidak boleh juga membiarkan nya hanya ada secara normatif prespektif di dalam konstitusi tanpa dapat menjadi legally binding products yang dapat diterapkan secara konkret.

*) Penulis adalah Ketua Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan.