Breaking News

Besarnya Biaya Politik

Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari *)

Jendelakita.my.id. - Judul artikel di atas mencoba menyoroti korelasi antara besarnya biasa politik dengan semaraknya (merajalela) tindak pidana korupsi.

Mungkin sistem yang salah di dalam melaksanakan atau menjabarkan nilai nilai Pancasila di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini.

Dirasakan sejak dilaksanakan nya pemilihan langsung terbuka sangat berdampak pada kuantitas dan kualitas tingkat kejahatan tindak pidana khusus (baca korupsi dan tindakan turunan dari perilaku menyimpang.

Di sisi lain kualitas yang dihasilkan oleh pemilu ataupun pilkada sangat minim sekali. 

Karena faktor pendukung untuk memperoleh suara bukan berdasarkan kriteria yang diharapkan di dalam suatu negara yang sedang membangun untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

Mungkin patut diduga apakah ini disebabkan oleh besarnya atau tingginya biaya politik untuk menduduki kursi kehormatan bagi seseorang baik di lembaga eksekutif maupun di lembaga legislatif (baik di pusat maupun di daerah).

Namun secara faktual yang bukan menjadi rahasia umum lagi baru beberapa hari dilantik menjadi anggota legislatif ataupun eksekutif sudah ada oknum oknum yang tertangkap oleh lembaga penegak hukum (ataupun Kejaksaan).

Tindakan perbuatan melawan hukum tersebut (korupsi), tentang berkolaborasi dengan jumlah dana yang telah dikeluarkan oleh mereka saat mengikuti kontestan pemilu atau pilkada.

Dalam bahasa daerah Palembang " Beguyur nak malik kan modal".

Sehingga dengan semboyan semboyan tersebut mendorong para oknum pelaku melakukan perbuatan yang merugikan negara.

Belum lagi janji janji yang sudah diucapkan kepada pihak ketiga untuk mengembalikan dana yang telah digunakan dengan berbagai cara.

Beginilah situasi kondisi kita Indonesia, yang sebenarnya harus dicari jalan solusi agar Indonesia emas tahun 2045 terwujud. Salah satunya dengan kembali kepada arwah undang undang dasar 1945 dan nilai nilai Pancasila terutama di dalam sila ke empat yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/ perwakilan.

Demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

*) Penulis adalah Pengamat hukum.