Pro Kontra Terhadap Larangan Pengangkatan Stafsus dan Tenaga Ahli
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Pro kontra setiap ada kebijakan yang dibuat di semua line kehidupan adalah suatu yang normal tanda manusia berfikir.
Sebagai contoh terbaru di saat Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) melarang kepala daerah terpilih setelah dilantik untuk mengangkat staf khusus dan tenaga ahli sebagai mana dilansir oleh Infoaceh. net dengan berbagai alasan bahwa pengangkatan tenaga ahli dan Staf khusus telah terjadi pemborosan anggaran dan sudah menjadi tradisi pengangkatan tersebut lebih banyak dilatarbelakangi oleh unsur balas jasa terhadap orang orang yang dianggap ikut di dalam pemenangan saat pilkada ( dan ini sudah menjadi kebiasaan dan menjamur setelah sistem pilkada dilakukan secara langsung rakyat yang memilih).
Terlepas dari itu semua, Albar Sentosa Subari SH SU selaku pengamat politik dan hukum tidak akan memasuki wilayah bahasan selanjutnya.
Namun setelah penulis menurunkan artikel mengomentari berita tersebut yang berjudul Menyoal Larangan Pengangkatan Stafsus dari Tenaga Ahli di media online ini juga, banyak tanggapan ada yang pro dan tentu saja ada yang kontra.
Albar Sentosa Subari SH SU juga sebagai ketua perkumpulan Peduli Marga Batang Hari Sembilan sangan mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Mengingat kebutuhan anggaran masih banyak yang perlu digunakan untuk membangun kesejahteraan masyarakat umumnya dan terutama di bidangnya transportasi ( banyak jalan rusak), bidang pendidikan dan kesehatan yang dirasakan oleh masyarakat sangat berat akibat kondisi perekonomian yang belum stabil.
Yang kontra merasakan kebijakan tersebut tidak adil, mereka membandingkan kenapa di tingkat pusat ( kementerian, lembaga dan lain sebagainya) memiliki stafsus dan tenaga ahli.
Secara logika masuk akal juga, tapi secara kasuistik kita harus objektif mengkajinya.
Mudah mudahan dengan tanggapan pro dan kontra tersebut kepada pihak berwenang baik tingkat pusat dan daerah berfikir jernih. Bahwa Demokrasi Pancasila menginginkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita hukum di dalam pembukaan UUD 45 yang terjabar dalam sila sila Pancasila dan UUD 45.
Guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang utuh. Membangun Bersama Rakyat.
*) Penulis adalah Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan