Masyarakat Selalu Ditimpa Isu
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Baru mulai akan reda persoalan sosial mengenai gas Melon, beredar lagi isu tentang dokumen yang dimiliki masyarakat (sertifikat dan lain), menjadikan viral di media sosial.
Tentu ini membuat masyarakat resah apalagi bagi mereka yang tidak memahami asas ataupun teori hukum. Akan membuat kalang kabut.
Tentu ini tugas negara untuk mencari sumber berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu.
Isu yang beredar bahwa semua pemilik sertifikat dan lain sebagainya, paling lambat tahun 2026 harus sudah mengalihkan bentuk dokumen dari menjual ( kertas), ke sistem elektronik (digital).
Kalau tidak berakibat miliknya menjadi milik negara (begitulah kira kira isu yang beredar).
Alhamdulillah semua isu tersebut sudah diluruskan atau dibantah oleh pihak kementerian. Bahwa itu tidak benar.
Sekedar informasi secara teoritis ilmu hukum bahwa tidak ada istilah DIMILIKI di dalam Konstitusi kita yang ada istilah DIKUASAI. (Negara mengatur penggunaan dan penguasaan). Istilah Prof.Dr. Soenaryati Hartono, SH. - hak Ulayat negara. Ingat teori hak Ulayat adat. (Teori penguasaan tanah dari sistem adat menjadi norma hukum nasional).
Sesuai dengan Pasal 5 Undang Undang Pokok Agraria: Hukum Agraria berdasarkan Hukum Adat.
Maknanya semua philosofis berkaitan dengan kepentingan umum tidak akan merugikan kepentingan pribadi.
Mungkin ini juga salah satu dampak negatif dari kemajuan zaman terutama media komunikasi seperti HP dengan beragam aplikasinya. Tentu untuk menangkal semua dampak negatif tersebut harus dilakukan secara bersamaan terutama lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan mengambil sikap tegas terhadap oknum oknum yang sengaja mengambil keuntungan secara ilegal.
Dan masyarakat umumnya agar meningkatkan kualitas hidupnya terutama pemahaman berbangsa bernegara agar negara tetap utuh sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
*) Penulis adalah Pengamat hukum dan politik