Kebijakan MAZARAT di Mekkah Ditiadakan Mulai 1 Ramadhan 1446 H
![]() |
Image by ahmad odien from Pixabay |
Jendelakita.my.id. – Pemerintah Arab Saudi resmi mengeluarkan kebijakan baru yang meniadakan kegiatan MAZARAT di Kota Mekkah mulai 1 Ramadhan 1446 Hijriah, yang bertepatan dengan tanggal 1 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kaum Muslimin agar lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa, terutama bagi para jemaah yang sedang melaksanakan ibadah umroh (26/02/2025).
Menurut sumber dari Diar Al Manasik, kebijakan ini akan berdampak pada lembaga-lembaga travel umroh yang harus menyesuaikan program perjalanan mereka. Dengan adanya kebijakan ini, kegiatan-kegiatan yang sebelumnya diperbolehkan dalam rangkaian umroh akan berkurang. Para jemaah diharapkan lebih memusatkan perhatian pada ibadah di Masjidil Haram selama bulan suci Ramadhan.
Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan, Albar Sentosa Subari, yang saat ini sedang melaksanakan ibadah umroh di Kota Mekkah, turut menyampaikan informasi ini. Ia mengimbau agar para jemaah umroh dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru ini serta lebih memperbanyak amal ibadah selama berada di Tanah Suci.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan seluruh jemaah dapat memanfaatkan momen Ramadhan dengan sebaik-baiknya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa terganggu oleh kegiatan di luar ibadah utama.