Keadilan yang ditunggu masyarakat
Jendelakita.my.id. - Hakim Pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI, sebagai mana dimuat pada berita online tanggal 13 Februari 25 (Tribun Sumsel) berjudul Sakiti hati rakyat Hukuman Harvey Moeis , suami dari Sandra Dewi diperberat oleh vonis banding yaitu dari hukum 6,5 tahun di tingkat pertama menjadi 20 tahun penjara. Kasus tersebut berawal Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum yaitu banding.
Terlepas dari semua kasus yang sedang di proses di lembaga pengadilan (dimana masing masing pihak masih memiliki upaya hukum).
Selaku pengamat hukum dan mantan akademisi Albar Sentosa Subari SH SU, menilai pertimbangan hukum yang memberatkan Harvey Moeis yaitu Menyakiti Hati Rakyat sangat logis untuk di jadikan cerminan bagi hakim hakim lainnya.
Kadang kadang di dalam vonis akhir dari suatu keputusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Contoh kasus yang sama sama kita ketahui kadang kala apabila menimpa orang yang tidak mempunyai daya upaya hukumannya hampir sampai dengan kasus ini melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang seperti kasus di atas yaitu merugikan negara Rp 300 triliun.
Sedangkan di sisi lain masyarakat masih banyak hidup di bawah garis kemiskinan. Dampak regulasi yang dikeluarkan oleh pihak pihak yang berkepentingan. Ambil saja contoh kasus gas Melon subsidi yang baru saja membuat masyarakat gelisah baik kelangkaan maupun harganya serta kondisi wilayah yang sulit dijangkau.
Belum lagi situasi antri masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Itupun harus melalui proses pendaftaran (barcode) yang tidak mudah di akses. Akibatnya tumbuh jasa jasa pembuatan barcode itupun bukan gratis bayar jasa.
Dengan barcode juga belum menyelesaikan permasalah mendasar.
Terbukti salah satu gubernur yang sudah dilantik menurut sumber berita online menghapus sistem barcode tersebut.
Belum lagi persoalan persoalan ekonomi yang lain, sebagainya masih menghantui masyarakat banyak.
*) Penulis adalah Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan