Breaking News

Hukum Dan Penerapannya Secara Tepat Guna


Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Sepintas tulisan ini terlalu teoritis dan philosofis, namun secara empirik hal demikian sering terjadi antara ketidak harmonisan hukum (aturan) yang dibuat dengan penerapan nya.

Sering terjadi benturan benturan dengan pihak yang terkena kebijakan.

Ambil contoh kasus yang sedang viral di media baik cetak maupun elektronik adalah kasus kebijakan Menteri ESDM tentang penyaluran LPG 3 kg bersubsidi.

Sempat beberapa hari lalu setelah dilarangnya pengencer LPG 3 kg bersubsidi tersebut untuk menjual nya terjadilah gejolak di masyarakat yang memang mereka sangat ketergantungan pada gas LPG 3 kg dimaksud untuk kebutuhan sehari-hari maupun yang menunjang kehidupan sehari-hari misalnya penjual; gorengan,.

Akibatnya terjadilah peristiwa atau kondisi yang seperti nya tidak terjadi di masyarakat dengan mengantri untuk membeli ditambah lagi harus menunjukkan KTP membuktikan bahwa apakah berhak menerima subsidi dimaksud.

Akhirnya Presiden RI Prabowo sebagaimana dikutip berita online melalui wakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bahwa Presiden mengintruksikan kepada menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer guna menjual Gas LPG 3 kg bersubsidi tersebut. (Rakyat Pembaruan, 4/2/2025).

Hakekat pembangunan di Indonesia adalah pembangunan manusia dan masyarakat yang seutuhnya. Oleh karena itu pembangunan Indonesia mencakup segala bidang baik material maupun spiritual. Dengan demikian berarti, pembangunan juga mencakup bidang hukum yang merupakan salah satu sarana untuk menjaga keserasian, keselarasan dan keseimbangan.

Di dalam suatu negara yang sedang membangun, seringkali hukum dipergunakan sebagai salah satu alat untuk mengadakan pembaharuan, teristimewa lagi bagi negara hukum dan demokratis.

Setiap pembangunan atau modernisasi bertujuan untuk merubah dari yang statis menjadi atau dari yang tradisional ke arah yang modern. Dalam pembangunan seringkali juga terjadi ketidak seimbangan antara pembangunan fisik maupun spiritual. Ketidak seimbangan ini kadang kala dapat menimbulkan benturan benturan dan ketegangan ketegangan. Benturan dan ketegangan tersebut terjadi dapat disebabkan oleh sikap dan pola pikir yang tradisional yang hendak mempertahankan status quo sosial dan lambat dalam menyesuaikan diri dengan proses modernisasi.

Kembali kepada kebijakan yang baru saja menjadi viral (LPG 3 kg bersubsidi), hendaknya dievaluasi bersama terutama kementrian terkait. Kita harus menyeimbangkan antara kepentingan/ kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah, sehingga tidak terjadi gejolak sosial.

Yang dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan baik dari segi politik, ekonomi dan lain sebagainya.***

*) Penulis adalah Ketua JPM Sriwijaya Sumatera Selatan