Fungsi Hukum
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Hukum itu sesungguhnya dan apa yang ideal diharapkan oleh hukum untuk diwujudkan di dalam masyarakat (efektif), sehingga tujuan hukum dapat tercapai ( baca Rechtsidee- dalam pembukaan UUD 45).
Antara lain hukum itu harus difungsikan secara maksimal sebagai;
- sarana pengendalian sosial (sosial engineering)
- sarana untuk memperlancar proses interaksi sosial
- sarana untuk menara masyarakat
- sarana untuk menyelesaikan masalah yang terjadi dalam masyarakat.
Pendekatan hukum secara sosiologis (empirik) adalah penting, karena biar bagaimanapun keadilan hukum yang bersifat abstrak itu harus mampu menyesuaikan diri dengan rasa keadilan yang hidup dalam perasaan hukum masyarakat. Dan ini merupakan tugas dari penegak penegak hukum, yang tidak hanya memperhatikan kepentingan hukum semata mata dalam arti berlaku secara yuridis yaitu demi untuk kewibawaan dan kepastian hukum itu, biar langit esok akan runtuh hari ini hukum tetap ditegakkan, tetapi juga hendaknya memperhatikan kepentingan kepentingan masyarakat.
Memang disadari bahwa kepastian hukum dan kewibawaan hukum harus dijaga, namun demikian penegakan hukum yang bertujuan hanya untuk kepentingan hukum itu sendiri dengan tidak memperhatikan kepentingan kepentingan lain dari hukum seperti keadilan dan kenyataan kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat, maka sikap seperti ini dapat menjurus kepada anarkis
Pekerjaan hukum itu pada dasarnya adalah mengidentifikasi masalah, menemukan hukumnya, kemudian mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah.
Memberikan kepuasan hukum dalam menyelesaikan suatu masalah, adalah merupakan suatu proses yang panjang dari penerapan hukum. Walaupun dalam proses tersebut teori dan metodologi adalah penting, namun demikian karena hukum itu sangat berkepentingan dengan suatu keputusan yang adil yang dikehendaki oleh masyarakat, maka seorang ahli praktisi hukum lebih diutamakan daripada seorang teoritisi.
Langkah pertama yang dilakukan penegak hukum untuk menetapkan hukum secara tepat guna adalah dengan cara mengangkat suatu peristiwa yang nyata untuk dimasukkan kedalam peraturan hukum, untuk itu selanjutnya dinilai, apakah penempatan kejadian kejadian nyata tersebut ke dalam hukum sudah sesuai atau tidak. Kalau sudah sesuai maka hal itu berarti bahwa peraturan tersebut dapat diterapkan untuk menyelesaikan peristiwa tersebut, atau sebaliknya.
Mempergunakan metode yuridis sosiologis dalam penerapan hukum, haruslah dengan sangat hati hati, karena biasanya metode ini digunakan dalam situasi dimana hukum atau peraturan perundang-undangan sudah cukup jelas dan lengkap. Pada hal di dalam kemajuan tekhnologi abad ini, undang undang tidak selalu dapat mengantisipasi setiap perubahan yang terjadi dalam masyarakat yang bergerak maju, sehingga setiap peristiwa tidak selalu dapat ditemukan peraturannya dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penerapan hukum dengan melakukan kontruksi, harus dilengkapi pula dengan metode interpretasi, yang dapat memungkinkan hukum untuk menyesuaikan dirinya dengan perubahan perubahan sosial budaya yang terjadi dalam masyarakat.
Penafsiran hukum merupakan masalah yang sangat penting bagi kehidupan hukum. Dengan penafsiran, hukum dapat dikembangkan dan diperluas berlaku nya, dengan demikian akan ditemukan prinsip prinsip hukum yang baru dengan mana masalah hukum yang terjadi dapat diselesaikan.
Menurut Paul Scholten, penafsiran terhadap undang undang meliputi segi tata bahasa, sejarah undang undang, sistem hukum dalam keseluruhan nya dan tujuan sosial nya (Satjipto Rahardjo, 1986; 131).
Di samping melakukan interpretasi tugas penegak hukum (baca hakim) adalah juga melakukan konstruksi dan sistematis asi.
Scholten selanjutnya lebih menekankan pembuatan konstruksi, sebagai suatu cara untuk mengembangkan hukum positif. Untuk itu Scholten mencantumkan tiga syarat bagi konstruksi hukum yang baik
1, konstruksi hukum mampu meliputi seluruh bidang hukum positif yang bersangkutan
2, tidak boleh ada pertentangan logis di dalam nya.
3, kontruksi harus mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai sesuatu hal (Satjipto Rahardjo).
Konstruksi hukum sebagai metode Penerapan hukum dilakukan dengan cara analogi dan penghalusan hukum.***
*) Penulis adalah Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan