Breaking News

Demokrasi Ekonomi



Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Demokrasi berdasarkan Pancasila tidak bisa tidak, dilakukan dengan mempertegas dan mengaktualisasikan menyelenggarakan ekonomi yang bukan berdasarkan kapitalisme, tetapi berbasis nilai nilai Pancasila. 

Penyelenggaraan ekonomi berdasarkan Pancasila, didasarkan pada filsafat, paradigma serta prinsip prinsip yang di dasarkan Pancasila sebagai " grundnorm nya.

Untuk memahami bagaimana sesungguhnya maksud para pendiri bangsa menetapkan Pasal 33 UUD 45, maka bisa dilihat dari pemikiran Mohammad Hatta, tokoh yang memformulasikan pasal tersebut dalam sidang sidang BPUPK pada tahun 1945.

" Tidak ada ilmu ekonomi yang dapat dibangun bebas daripada keyakinan politik dan agama... maka sistem ilmiah daripada ekonomi harus mempunyai dasar sosial yang luas... tidak ada ilmu yang wetfrei+ bebas nilai)... Politik, perekonomian mengemukakan tujuan yang normatif, coraknya itu ditentukan oleh ideologi, politik negara dan paham kemasyarakatan..., Lingkungan tempat kita dilahirkan dan hidup sebagai anggota masyarakat, tingkat kecerdasan hidup dan budaya bangsa ... semuanya berpengaruh atas tujuan perkembangan orde ekonomi ( Sri-Edi Swasono dalam Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila, BPIP, 2020).

Tujuan utama penyelenggaraan ekonomi berdasarkan Pancasila adalah mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial, sebagaimana cita cita yang tertuang dalam Pembukaan UUD 45. (Prof. Dr. H.M. Koesno SH menyebutkan dengan CITA HUKUM terjemahan Rechtsidee).

Tantangan utama ekonomi Pancasila adalah, dominasi kapitalisme dengan mekanisme pasar bebas yang sudah ditopang dengan kelembagaan dunia, peraturan peraturan perdagangan internasional maupun budaya hidup kapitalisme yang mendominasi media informasi, dan diakses masyarakat Indonesia.

Tantangan berikutnya adalah pendidikan ilmu ekonomi yang dikembangkan di Indonesia belum banyak mengutamakan penyelenggaraan ekonomi berdasarkan nilai nilai Pancasila. Ia justru teralienasi dari wacana Ilmu ekonomi.

Contoh kasus Pasal 33 dan 34 UUD 45 merefleksikan idealisme perekonomian kerakyatan, koperasi yang profesional yang mengindikasikan peran rakyat untuk menjalankan perekonomian.

Diakui bahwa telah banyak upaya yang dilakukan negara untuk memenuhi kebutuhan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat, utama nya dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Akan tetapi kenyataannya itu tidak menutup realitas bahwa masih banyak terjadi tumpang tindih regulasi karena adanya egosektoral. Hal ini justru menyebabkan terkendalanya upaya mempersempit kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat. Hal hal seperti itu tentu harus diperbaiki ke depan.

Antara lain berdasarkan asas keberpihakan, Asas gotong royong.

Kalau kita hubungkan dengan teori ilmu hukum yang pernah disampaikan oleh Prof. Anwar Saleh, guru besar ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak Kalimantan Barat saat beliau menyampaikan pidato pengukuhannya tahun 1992 bahwa hukum yang baik dan efektif maka harus ada sifat tepat guna dengan penerapan. (Baca judul pidato nya Hukum dan Penerapan nya Secara Tepat Guna).

Tentu di dalam realitanya apakah sudah terealisasi dalam masyarakat, dalam hal ini kebijakan pemerintah untuk membuat regulasi peraturan perundang-undangan yang berpihak pada masyarakat.

Contoh kasus yang sedang viral adalah kebijakan menteri ESDM, yang mengubah aturan bahwa pengencer dilarang untuk menjual Gas Melon (istilah populer dalam masyarakat - Gas LPG 3 kg bersubsidi).

Tentu maksudnya adalah baik untuk memperbaiki sistem jaringan bisnis hingga sampai kepada mereka yang berhak menerima subsidi dimaksud.

Namun sayang regulasi itu menimbulkan gejolak gejolak sosial akibatnya karena dirasakan oleh yang membutuhkan tidak berdasarkan asas keberpihakan kepada rakyat dan asas kekeluargaan dan gotong royong belum tersentuh kan.

Walaupun akhirnya Presiden RI Prabowo Subianto mencabut kembali kebijakan menteri ESDM tersebut. Namun di tingkat masyarakat bawah masih terasa akibat nya.

Antara lain terjadi kenaikan harga, gas Melon sulit didapat, akibat situasi di lapangan sangat berbeda beda baik secara geografis maupun budaya nya.

Mudah mudahan kondisi demikian tidak berkepanjangan.

*) Penulis adalah Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan