Breaking News

Majalah Ilmiah Simbur Cahaya

Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Majalah Ilmiah " Simbur Cahaya" terbit perdana di tahun 1996 (edisi 01- Januari 1996).

Kala itu terbit tujuh artikel dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya sesuai dengan bidang keilmuan nya.

Albar Sentosa Subari menurunkan tulisan berjudul Cita Hukum dan Rancangan KUHP Nasional. (Alhamdulillah di awal tahun 2023 lahirlah Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru diberlakukan secara efektif nanti 2 Januari 2026).

Kembali ke judul artikel di atas, tentu ada pertanyaan kenapa majalah ilmiah FH UNSRI bernama SIMBUR CAHAYA, bukan yang lain. Biasanya nama nama majalah ilmiah dari beberapa perguruan tinggi akan menggunakan istilah istilah asing.

Tentu ini tidak terlepas dari sejarah panjang.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, tidak salah kalau sepintas kita kenalkan dulu apa itu. Simbur Cahaya.

Simbur Cahaya adalah suatu himpunan atau aturan yang dibuat dari atas baik yang dibuat oleh Ratu Sinuhun (1632), oleh kolonial Belanda 1854 dan yang disusun oleh Pasirah Bond (1927). Yang intinya aturan bagi masyarakat hukum adat yang berada di pedalaman wilayah Sumatera Selatan (tidak termasuk kesultanan Palembang pada masanya).

Karena Simbur Cahaya merupakan aturan dari atas ( penguasa) pada masanya itu: Prof. Dr. H. M. Koesnoe, SH menamakan nya dengan KOMPILASI. HUKUM ADAT. ( Bukan Hukum Adat: karena bukan berasal dari bawah - masyarakat; hukum yang hidup dalam masyarakat, istilah yang digunakan oleh KUHP baru).

Juga tidak disebutkan Kitab Undang Undang ataupun Undang Undang Simbur Cahaya karena istilah Kitab ( code) ataupun UU ( wet). Mempunyai istilah teknis tersendiri bagi ilmuwan bidang hukum.

Prof. Iman Sudiyat, SH., yang meneruskan pendapat Prof. M.M. Djojodiguno, SH, (keduanya guru besar ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta), mengatakan yang dimaksud Kitab (codex) dan UU (Wet) itu aturan atau peraturan perundang-undangan yang dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwenang. Indonesia dibuat oleh Presiden dan DPR , di negeri Belanda Raja dan Parlemen ( pada masanya).

Menjawab pertanyaan tentang nama majalah ilmiah FH UNSRI dimaksud berawal dari sejarah lahirnya yaitu.

Pada awal tahun 1996 saat Dekan FH UNSRI bapak H. Gustam Idris, SH dan Pembantu Dekan bidang akademis saat itu (penulis), dan pimpinan fakultas saat itu berencana untuk membuat wadah tempat publikasi tulisan tulisan para dosen FH UNSRI. Yang sebelumnya hanya berbentuk selebaran ataupun kliping serta berbentuk bulletin, dengan modal photo Copi ataupun di stensil (saat itu ada mesin stensil).

Untuk memberi nama majalah ilmiah yang direncanakan itu. Timbul idee dari kami untuk menamakan nya dengan SIMBUR CAHAYA guna mengabadikan momen nama dari sebuah aturan yang pernah berlaku di pedalaman wilayah Sumatera Selatan khususnya pada masyarakat hukum adat.

Alhamdulillah sampai sekarang nama tersebut masih eksis digunakan oleh civitas akademika FH UNSRI sampai tahap terakreditasi baik secara nasional maupun internasional.***

*) Penulis adalah Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan