Wacana Wadah Advokat
Jendelakita.my.id. - Setelah mengikuti seminar nasional yang diselenggarakan oleh PP Lawyer Nusantara pada Rabu, 18 Desember 2024, yang menghadirkan narasumber berkompeten, berbagai isu terkait kelembagaan profesi advokat menjadi bahan diskusi yang menarik perhatian. Dari diskusi yang berkembang, dapat diidentifikasi beberapa persoalan penting.
Pertama, secara normatif, baik berdasarkan Undang-Undang
Advokat maupun putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan untuk menentukan sistem
organisasi advokat di masa depan berada pada lembaga pembuat undang-undang. Hal
ini mencakup keputusan apakah organisasi advokat akan menganut sistem single
bar atau multi bar, serta apakah organisasi advokat akan dinaikkan statusnya
menjadi lembaga tinggi negara.
Kedua, pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator
Hukum dan HAM beberapa waktu lalu terkait imigrasi Republik Indonesia hanya
merupakan wacana untuk memancing pendapat dari berbagai pihak yang
berkepentingan. Namun, pada akhirnya, keputusan sepenuhnya diserahkan kepada
pembuat undang-undang untuk menentukan arah dan bentuk organisasi advokat ke
depannya.
Ketiga, dalam diskusi tersebut, disampaikan sebuah saran
agar pengurus organisasi advokat di masa mendatang tidak terafiliasi dengan
partai politik. Langkah ini penting untuk menjaga independensi advokat dan
menghindari campur tangan pihak lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas
mulia advokat, yaitu mencari dan menegakkan kebenaran sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945. Saran ini sejalan dengan wacana terakhir yang
menyerukan kembalinya penerapan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Demikian pandangan ini disampaikan oleh Albar Sentosa Subari, SH., SU., seorang pengamat politik dan hukum sekaligus mantan advokat di era sebelum reformasi (1980–1985).