Terkait Penghentian Proses Hukum Kasus Taman Olahraga Muara Kati, GSUU dan Penggiat Anti Korupsi Demo Kejari Lubuklinggau
Jendelakita.my.id. – Sejumlah aktivis dari Gerakan Sumpah Undang-Undang (GSUU) dan Penggiat Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di gedung Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau pada Senin (23/12/24) pukul 10.00 WIB. Aksi ini dilakukan untuk meminta penjelasan terkait penghentian kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gedung Taman Olahraga Muara Kati (TOM) di Desa Muara Kati Lama, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas. Proyek yang dikerjakan oleh CV Rizky Ananda melalui anggaran APBD tahun 2023 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.123.000.000, namun ditemukan kerugian negara sebesar Rp521.618.025,29.
Koordinator GSUU, Herman Sawiran, yang didampingi Ketua Penggiat Anti Korupsi, Ahmad Jamaludin, menyampaikan keberatannya terhadap penghentian kasus tersebut. Dalam pernyataannya, Herman dengan nada kesal mempertanyakan keputusan Kajari Lubuklinggau untuk menghentikan proses hukum, meskipun kerugian negara telah teridentifikasi. Ia menjelaskan bahwa temuan kekurangan volume pekerjaan tersebut berasal dari laporan DPD Persatuan Konsultan Indonesia Sumatera Selatan dengan Nomor: 020/DPD Perkindo Sumsel/LHP/IX/2024.
Menurut Herman, Kajari Lubuklinggau berdalih bahwa penghentian kasus ini mengacu pada Surat Jampidsus No.765/Fb.1/04/2018 yang menyebutkan bahwa jika para pihak bersikap proaktif dan telah mengembalikan kerugian negara, maka proses hukum dapat dipertimbangkan dengan memperhatikan stabilitas pemerintahan daerah dan kelancaran pembangunan. Alasan ini, menurut Herman, mengedepankan asas manfaat yang menyertai asas keadilan dan kepastian hukum.
Herman juga menegaskan bahwa Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 4 jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Ia bersama aktivis lainnya berencana mengirim surat kepada Jaksa Agung untuk mendesak pencopotan Kajari Lubuklinggau, Kasi Intel, dan Kasi Pidsus. Hal ini sejalan dengan pernyataan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang berkomitmen menindak tegas jaksa-jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya. Herman juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk membersihkan praktik korupsi di semua lembaga pemerintahan.