Restorative Justice Sebagai Alternatif Terbaik
Tulisan oleh : H. Albar Sentosa Subari
Jendelaita.my.id.- Terlepas dari berita yang sedang viral tentang kasus Pemukulan Yang dilakukan terhadap seorang dokter koas pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 24, TKP di sebuah kafe yang berlokasi di jalan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Yang menjadi berita hotline harian lokal berjudul Polisi Tahan Pelaku Penganiayaan Dokter Koas (tindakan Pemukulan dilakukan spontan.
Terlepas dari peristiwa tersebut, kita mencoba melihat dari sisi yang lain, yaitu pola alternatif yang bisa dilakukan oleh pihak penegak hukum kepolisian dalam hal ini Polda Sumatera Selatan.
Yaitu apa yang sedang dipopulerkan ataupun di sosialisasikan yaitu apa yang disebut secara teori ilmu hukum modern walaupun sebenarnya pola tersebut di masyarakat kita sudah dikenal lama yaitu Perdamaian Adat.
Biasanya dilakukan dengan mengikuti proses adat istiadat di mana para pihak saling memaafkan sebagai warga suatu komunitas.
Dengan pola Restorative Justice (Perdamaian Adat). Kasus akan berhenti karena telah terjadi musyawarah mufakat ke dua pihak yang bersengketa.
Itupun akan berdampak pada masyarakat umumnya dan pihak penegak hukum di Indonesia.
Sebagai ketua Pembina Adat Sumatera Selatan dan ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan mengharapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan menggunakan lembaga baru yaitu Restorative Justice.