Breaking News

Perempuan Dalam Hukum dan Kehidupan Sosial



Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - 10 Desember, dijadikan momen masyarakat dunia sebagai hari Hak Asasi Manusia (HAM).

Tentu kita bertanya tanya gerakan apa yang menjadi patokannya sehingga sampai ini hari tetap diperingati.

Sekilas sejarah pada masanya dulu, kedudukan individu terutama bagi kaum hawa sangat menyedihkan. Terutama di dunia barat.

Wanita saat itu sepertinya sebagai objek hukum bukan sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban).

Berbeda di negara bagian timur terutama pada masyarakat Nusantara wanita secara hukum sama dengan laki laki. Malah kedudukannya menjadi perhatian khusus bagi keluarganya.

Ambil contoh bagi masyarakat hukum adat wanita secara juridis mendapatkan perhatian dari orang tuanya.

Masyarakat Semende Sumatera Selatan ada namanya adat Tunggu Tubang. 

Adat Tunggu Tubang adalah suatu adat dq mana seorang anak perempuan (biasanya yang tertua), akan menjadi penguasaan harta misalnya rumah tua (bodel), tapi makna bukan memiliki sebagai mana konsep hukum barat.

Dia hanya dapat menikmati hasil dari persawahan misalnya atau ikan di terbat bisa dimanfaatkan untuk sehari hari.

Dengan pengawasan seorang anak laki-laki yang disebut payung Jurai. Dan di sana pula tempat mereka berkumpul sebagai suatu ikatan geneologis.

Di dalam adat istiadat biasanya anak perempuan tumpuan orang tua mereka di saat usia tua, mereka lebih leluasa dalam kehidupan nya. Dibandingkan dengan anak laki laki , karena akan berhadapan dengan mantu perempuan nya.

Makna apa yang sebenarnya dapat kita pelajari dari nilai nilai budaya tradisional itu yang sampai di era globalisasi masih sangat relevan.

Dari sisi hukum anak perempuan di Nusantara secara hukum normatif dia memang sama dengan anggota keluarga nya yang laki laki. 

Tapi secara sosiologis anak perempuan masih ada pandangan anak atau wanita belum memiliki hak yang sama sehingga mereka mendapatkan perhatian khusus.

Baru di era globalisasi perempuan perempuan Indonesia mendapatkan posisi sama dengan kaum Adam

Sebaliknya di barat secara empirik wanita lebih merdeka untuk mencari kehidupan. Namun secara juridis waktu itu memang terkebelakang.

Dengan momen sepuluh Desember dijadikan hari perjuangan bagi manusia baik secara individu maupun kolektif.

Selain contoh masyarakat Semende di Sumatera Selatan, juga kedudukan wanita dalam masyarakat adat Minangkabau Sumatera Barat. 

Mereka sangat memegang peranan penting dalam kehidupan komunitas nya. Mereka akan mendapatkan penguasaan terhadap rumah gadang. Simbol penghormatan terhadap kaum hawa.

Ini merupakan contoh dari beberapa kehidupan masyarakat di Nusantara, yang kaya budaya terbentang dari Sabang sampai Merauke.***

*) Penulis adalah Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan