Pendekatan Revitalisasi Terhadap Hukum Tak Tertulis
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Revitalisasi dimaksud adalah upaya upaya sistematis dan terutama, penekun hukum dan politik untuk mengerti, memahami dan menghayati kembali nilai nilai yang terkandung dalam hukum tidak tertulis sebagai pedoman bertindak masyarakat Indonesia bidang sosial, bidang politik dan hukum.
Dalam ranah perguruan tinggi, tentu pertanyaan nya adalah bagaimana mengembangkan ilmu hukum bersumber dari kajian kajian hukum tidak tertulis yang hidup dan berkembang di masyarakat Nusantara.
Dalam konteks politik, misalnya pemimpin pemimpin adakah nilai nilai dalam hukum tidak tertulis yang menjadi dasar bertindak untuk melahirkan pemimpin bangsa. Sehubungan dengan itu, sebelum menguraikan nilai nilai budaya yang terkandung dalam hukum tidak tertulis di Nusantara, di bawah ini diuraikan secara singkat tentang serangkaian pendekatan umum dalam merevitalisasi (ilmu) hukum tersebut.
Dalam konteks revitalisasi, ilmu di sini diartikan sebagai proses yang tesis bertemu anti tesis yang dalam proses dialog menghasilkan sintesa baru. Sintesa baru demikian ini kita sebut sebagai konsep baru, teori kecil. Tentu, dengan ujian ujian penerapan teori kecil tadi akan semakin menjadi teruji dan besar sehingga menghujung sebuah teori baru.
Untuk memunculkan teori baru konsep baru perlu dilakukan pengenalan sejumlah pendekatan yang relevan dengan kajian hukum tidak tertulis (hukum adat).
Ada beberapa pendekatan Revitalisasi jika dikaitkan dengan perspektif waktu. (Past tense, present tense dan Futura tense).
Struktur waktu demikian dapat menunjukkan kepada kita bahwa apa yang dipahami terhadap hukum itu yang dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori tersebut.
Pertama, pendekatan past tense, yang merujuk apa, bagaimana, di mana dan mengapa yang ada pada masa lalu. Yaitu sejarah lahirnya hukum adat itu sendiri
Artinya, pengungkapan hukum adat berdasarkan struktur masyarakat setempat sebagai satuan sosial pengembang hukum adat yang dilahirkan. Pendekatan demikian juga memunculkan pemahaman secara mozaik, seperti struktur masyarakat hukum adat setempat.
Kedua, sementara, jika hukum adat dipahami menurut waktu sekarang yang Hukum Adat digambar kan sebagai gerakan dinamis yang diperankan oleh pelaku pelaku hukum adat yang berinteraksi melewati batas batas geologis, batas batas identitas primordial formal (ras, agama, suku) dan identitas situasional lainnya, seperti kelompok kelompok kepentingan maka memunculkan hukum adat baru sebagai akibat dari integrasi pelaku orang yang berasal dari adat yang berbeda.
Ketiga, hukum adat dipahami sebagai waktu masyarakat yang akan datang.
Pendekatan ini memunculkan prediksi prediksi perjalanan hukum adat di masa mendatang dalam mengarungi dan menghadapi baik hukum negara maupun tatanan global sebagaimana di singgung di atas.
Hampir senada, Djojodiguno pernah menyampaikan pandangan nya tentang yang seharusnya dilakukan dalam menyikapi proses pengembangan hukum setelah kemerdekaan bangsa Indonesia. Ada tiga pendekatan yang pernah dikemukakan.
1, pendekatan status
2, pendekatan dinamic
3, pendekatan plastik.
*) Penulis adalah Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan