Organisasi Advokat di Indonesia Kembali Menjadi Sorotan
Foto: H. Albar Sentosa Subari |
Jendelakita.my.id. - Menteri Koordinator Hukum dan HAM Imigrasi dalam salah satu pidatonya di hadapan para advokat, mengungkapkan keinginan untuk membentuk organisasi tunggal yang menjadi wadah bagi seluruh advokat di Indonesia, yaitu hanya melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Pernyataan ini menimbulkan berbagai tafsiran dan diskusi, salah satunya menjadi tema dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh PP Lawyer Nusantara.
Tema seminar tersebut adalah "Pernyataan Menko Hukum dan HAM Imigrasi RI Bernuansa Politik tentang Keberadaan Advokat dengan Menganulir Organisasi Advokat Selain PERADI."
Seminar ini akan menghadirkan sejumlah narasumber ahli, antara lain:
Prof. Dr. Edi Setiadi, S.H., M.H. (Rektor Universitas Islam Bandung),
Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Guru Besar Universitas Diponegoro),
Prof. Rudi Lukman, S.H., LL.M., LL.D. (Guru Besar Universitas Lampung), dan
Prof. Dr. M. Faisol Burlian, S.H., M.H. (Guru Besar UIN Raden Fatah).
Selain itu, Albar Sentosa Subari, seorang pengamat politik dan hukum sekaligus mantan pengacara, juga akan hadir dan berpartisipasi secara aktif dalam diskusi.
Seminar ini dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 18 Desember 2024, bertempat di Hotel Grand Daira, Palembang.
Kegiatan ini diharapkan menjadi forum yang konstruktif untuk membahas isu penting terkait organisasi advokat di Indonesia.