LAM Kepri Soroti Kekerasan di Rempang Galang, H. Albar Sentosa Subari Serukan Penyelesaian Hukum
Jendelakita.my.id. – Tindakan kekerasan yang menimpa warga di Kepulauan Rempang Galang, Batam, menjadi perhatian serius Lembaga Adat Kepulauan Riau (LAM Kepri).
Dalam maklumat yang disampaikan pada 18 Desember 2024, LAM Kepri menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok orang yang mengakibatkan luka berat serta mengganggu kehidupan masyarakat adat setempat.
Sengketa yang terjadi diketahui berakar pada perebutan tanah adat yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh masyarakat adat Rempang Galang.
Insiden ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk H. Albar Sentosa Subari, anggota Dewan Pakar Sekretariat Nasional Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sekaligus Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan.
H. Albar Sentosa Subari menegaskan pentingnya penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum yang berlaku. Ia menghimbau agar tidak ada lagi tindakan kekerasan atau intimidasi yang merugikan masyarakat adat.
"Penyelesaian harus dilakukan secara adil dan sesuai hukum, tanpa adanya kekerasan. Hak masyarakat hukum adat telah diakui secara konstitusional sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945," ujar H. Albar Sentosa Subari.
Sebagai Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan, Albar juga mengingatkan semua pihak untuk menghormati hak-hak masyarakat adat dan menjadikan konstitusi sebagai pedoman utama dalam menyelesaikan konflik seperti ini.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, demi menjaga kedamaian dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat," tambahnya.
Maklumat LAM Kepri dan pernyataan H. Albar Sentosa Subari menjadi pengingat penting akan perlunya sinergi antara hukum negara dan perlindungan hak adat untuk memastikan keadilan bagi seluruh elemen masyarakat.