Breaking News

Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Online


Jendelakita.my.id. - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online di wilayah hukum Polres Muratara pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. 

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/13/XI/2024/Sumsel/Res Muratara/SPKT tertanggal 19 November 2024. 

Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 303 KUHP yang mengatur larangan distribusi atau akses informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian.

Tindak pidana ini terjadi pada hari Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di Dusun II, Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

Adapun pelaku yang diamankan adalah Sahirin Bin Ropi, lahir pada 3 April 1990 (34 tahun), seorang buruh tani yang bertempat tinggal di Dusun II, Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

Pada hari kejadian, tersangka Sahirin diduga melakukan perjudian online jenis togel melalui live streaming di kanal YouTube miliknya, Raja Angka. Dalam aktivitas tersebut, tersangka membuat prediksi angka togel, mempromosikan situs judi online SAN TOTO, dan mengunggah konten untuk menarik penonton agar bergabung dalam perjudian. 

Saat melakukan aktivitas tersebut, tersangka menggunakan dua unit ponsel Oppo A16 serta berbagai alat tulis untuk mencatat angka prediksi. Konten tersebut kemudian diunggah ke kanal YouTube milik tersangka.

Petugas Sat Reskrim Polres Muratara yang menerima informasi terkait aktivitas ini langsung melakukan penyelidikan. Pada pukul 11.30 WIB, tersangka tertangkap tangan di rumahnya saat membuat konten. Tersangka bersama barang bukti segera diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berikut adalah kronologi Penangkapan; 

Berdasarkan laporan masyarakat, unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim melakukan penindakan terhadap tersangka. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim yang dipimpin oleh Kanit Pidsus, Ipda Indapit, S.H., menangkap tersangka di tempat kejadian perkara (TKP). 

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa ia telah menjalin kerja sama dengan situs SAN TOTO, di mana ia mendapatkan imbalan sebesar Rp3.000.000 setiap bulan untuk mempromosikan situs tersebut. Kerja sama ini telah berlangsung selama lima bulan, dan pendapatan dari aktivitas tersebut digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas meliputi:

Dua unit ponsel Oppo A16 berwarna silver dengan detail nomor IMEI dan kartu SIM.

Empat buku catatan angka togel.

Lima spidol dengan berbagai warna.

Buku tabungan dan kartu ATM Bank BRI atas nama tersangka Sahirin.

KTP atas nama tersangka.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindak tegas pelanggaran hukum di bidang perjudian online. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.