Breaking News

Polres Muratara Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan

Jendelakita.my.id. - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Musi Rawas Utara (Polres Muratara) melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

Ungkap kasus tersebut dilakukan pada hari Selasa, 5 November 2024.

Kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah kontrakan di kawasan pasar Surulangun.

Petugas yang terdiri dari gabungan anggota Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu dan Satresnarkoba Polres Muratara segera menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah memastikan lokasi dan ciri-ciri tempat kejadian perkara (TKP), tim gabungan melakukan penggerebekan sekitar pukul 08.30 WIB.

Pada saat penggerebekan, petugas memperkenalkan diri dan langsung menggeledah kontrakan tersebut.

Dalam proses penggeledahan, mereka menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 29,93 gram.

Barang tersebut ditemukan di dapur, tepatnya di atas meja dekat rak piring.

Dua orang yang berada di lokasi kejadian, yakni Rasuma (33 tahun) dan Muhammad Ibrahim (20 tahun), turut diamankan.

Rasuma diketahui bekerja sebagai petani, sedangkan Muhammad Ibrahim belum memiliki pekerjaan.

Keduanya merupakan warga Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Saat diperiksa di tempat kejadian, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Tes urin yang dilakukan menunjukkan hasil positif narkotika, menguatkan dugaan bahwa keduanya terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan dan distribusi narkoba.

Menurut kepolisian, kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Setelah penggeledahan dan pengamanan barang bukti, tersangka dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Rawas Ulu dan kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menggambarkan upaya serius Polres Musi Rawas Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah rawan.

Peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan aktivitas narkotika juga berperan penting, menunjukkan sinergi antara masyarakat dan penegak hukum dalam menjaga ketertiban serta mencegah peredaran zat terlarang di lingkungan mereka.