Breaking News

Merujuk Cita Hukum Pada Keadilan


Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Makna nya adalah bila diktum hukum yang diciptakan tidak dapat dipertanggungjawabkan keadilan, maka ia kehilangan makna nya sebagai hukum, karena watak normatif nya tanggal dengan sendirinya. 

Jadi, fungsi "membatasi" adalah untuk menjaga agar hukum hasil proses pembentukan para legislator, tetap dalam porsi kEADILAN, terjaga sifat pro- keadilan.

Uraian dimaksud yang menunjukkan wujud keterkaitan antara pasangan relasi dan keadilan, merupakan jawaban terhadap bagian konsep keadilan yang terkandung di dalam cita hukum Indonesia.

Empat pokok pikiran yang tertuang dalam Penjelasan UUD 45 (naskah asli), menurut pernyataan para pendiri negara merupakan perwujudan dari idea keadilan ini.seperti yang akan kita ketahui sendiri melalui proses refleksi berikut.

Merujuk pada pokok pikiran pertama, berkisar pada objek yang dilindungi oleh negara, seolah olah menampilkan diri sebagai objek fisik semata, yaitu "segenap bangsa Indonesia dan tumbuh darah Indonesia".

Sesungguhnya, di belakang yang fisik itu, terdapat relasi antara "segenap bangsa Indonesia" dan seluruh tumpah darah Indonesia yang memuat jaringan jaringan interaksi antara banyak kelompok berjati diri antar individu warga masyarakat. 

Interaksi tersebut seharusnya saling memberi. Perlindungan negara terhadap terpeliharanya relasi seling memberi antar segenap subjek yang merupakan tugas dari hukum positif.

Terpeliharanya relasi saling memberi dalam kehidupan masyarakat berarti tiap subjek mendapatkan keadilan yang memang seharusnya ia nikmati, setelah ia melaksanakan kewajiban memberi kepada subjek lain.

Merujuk pada pokok pikiran ke dua, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat hendak diwujudkan adalah justru keadilan yang merupakan hakekat dari cita hukum Indonesia. 

Oleh karena itu itu tidak memerlukan refleksi lebih lanjut, kecuali pernyataan kesadaran kita bahwa keadilan sosial termasuk hanya bisa terwujud apabila seluruh tata hukum Indonesia berhasil memelihara relasi saling memberi antar segenap subjek dalam kehidupan masyarakat.

Pokok pikiran ketiga mengungkapkan konsep demokrasi yang dianut rakyat Indonesia. Kedaulatan diselenggarakan oleh rakyat sendiri melalui negara sebagai organisasi formal nya.

Pokok pikiran ke empat menurut sejarah merupakan perjanjian luhur antar Golongan kebangsaan dan golongan Islam pada waktu mereka menentukan tipe negara.

Tipe negara yang diungkapkan oleh pokok pokok pikiran ke 4 ini merupakan integrasi, hasil dari proses interaksi saling memberi antara golongan kebangsaan dan golongan Islam yang merupakan "something new" dengan kualitas yang lebih mulia.***

*) Penulis adalah Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan