Breaking News

Massa Tuntut Pemberhentian Dirut PT Bukit Asam dan Desak Penghentian Kredit Bank Mandiri untuk Proyek PLTU Sumsel 8


Jendelakita.my.id. - Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Bukit Asam di Jalan KH Dahlan No. 80, Palembang, pada Jumat, 8 November 2024. 

Aksi ini dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Fadrianto TH, SH, selaku Dewan Pimpinan JAKOR Sumsel sekaligus Koordinator Aksi. 

Dalam orasinya, Fadrianto menyampaikan beberapa tuntutan dan pernyataan sikap.

Menurut Fadrianto, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) saat ini tengah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 8 dengan kapasitas 2×620 Megawatt (MW) melalui anak perusahaan PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP). 

Pembangunan PLTU ini didanai dengan pinjaman senilai USD 1,68 miliar atau sekitar Rp 25 triliun dari The Export-Import Bank of China. 

Namun, kredit tersebut akan diambil alih oleh Bank Mandiri senilai USD 1,27 miliar, atau sekitar Rp 20 triliun, yang dianggap Fadrianto perlu dipertanyakan.

Dalam aksinya, Fadrianto mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak lingkungan dari pengoperasian PLTU yang diperkirakan membutuhkan 5,4 juta ton batu bara per tahun. 

Ia juga menyoroti keputusan negara-negara G7 yang telah menyepakati penghentian penggunaan PLTU berbasis batu bara antara tahun 2023 hingga 2035, karena dianggap memperburuk krisis lingkungan global. 

Dampak negatif yang disorot antara lain polusi udara, emisi gas rumah kaca, getaran mesin, radiasi suara bising dari kipas pendingin berkapasitas besar, serta limbah batu bara yang mencemari lingkungan.

Selain itu, Fadrianto menduga adanya indikasi korupsi dalam proyek PLTU Sumsel 8 di Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. 

Ia menyebut adanya potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 16,1 miliar pada kontrak pengadaan GITET 500 kV Muara Enim, yang menjadi salah satu perhatian dalam aksi ini.

Di akhir orasinya, Fadrianto menyampaikan lima poin tuntutan kepada pihak terkait:

1. Meminta pencopotan dan penggantian Direktur Utama PT Bukit Asam.

2. Mendesak Pj. Gubernur Sumsel untuk menghentikan pembangunan dan pengoperasian PLTU Sumsel 8.

3. Meminta Pj. Gubernur Sumsel agar menginstruksikan Bank Mandiri untuk tidak memberikan kredit kepada PT Bukit Asam melalui PT Huadian Bukit Asam Power sebesar Rp 20 triliun untuk proyek PLTU Sumsel 8.

4. Meminta PT Bukit Asam menghentikan rencana pengoperasian PLTU Sumsel 8.

5. Meminta Direktur Utama PT Bukit Asam untuk mundur dari jabatannya. 

Aksi ini menunjukkan komitmen massa dalam mengawasi potensi kerugian lingkungan dan dugaan praktik korupsi yang mereka nilai merugikan publik dan alam sekitar.