Kompilasi Simbur Cahaya dan Teori Receptcio in Complektio
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Kalau kita membuka kompilasi SIMBUR CAHAYA, ada beberapa pasal yang memuat aturan terutama dalam bab kekerabatan (bujang gadis , perkawinan dan lain sebagainya), kita akan menemukan beberapa butir ketentuan yang dimuat di dalam pasal yaitu ada yang bernuansa agama khususnya agama Islam.
Tentu bagi seorang peneliti akan bertanya tanya apa gerangan yang menyebabkan nya.
Di dalam ilmu hukum adat modern dikenal teori yang menghubungkan antara AGAMA dan ADAT. Dimana masa berkembang teori tersebut, dibuat kompilasi SIMBUR CAHAYA terutama cetakan atau susunan yang diperintahkan oleh Prof.van den Bosch, yang waktu itu sedang giat giatnya berkembang teori tersebut.
Di dalam phase perkembangan teori yang berkaitan antara agama dan adat, setidak tidaknya tiga sesi (phase).
Pase pertama adalah teori yang dikemukakan oleh dua sarjana Belanda yaitu Prof. Dr. Van Keyzer dan Prof. Dr. Van Den Berg.
Teori kedua sarjana ahli ilmu hukum adat tersebut dinamakan Teori Receptcio in Complektio, yang bermakna bahwa Hukum Adat dari suatu komunitas masyarakat hukum adat adalah suatu penerimaan (recepsi) secara keseluruhan dari Hukum Agama mereka. Inkkudate adalah Agama Islam. Karena saat itu sudah berlaku atau sudah dianut oleh masyarakat tersebut.
Teori ini tidak seluruh diterima oleh para ahli masa itu, karena tersirat politik adu domba, sebagaimana disampaikan oleh Prof. Snouck Hurgronje, yang mengatakan addu membuat teori baru yang bernama Teori Receptci, bahwa hukum agama (baca Islam) itu baru berlaku setelah diresepsi (diterima - sesuai dengan) hukum adat.)
Teori kedua yang dipelopori oleh Prof. Snouck Hurgronje tersebut mendapatkan reaksi keras dari Guru Besar ilmu hukum adat dan Islam di Universitas Indonesia yaitu Prof. Dr. H. Hazairin SH, (yang disertasi berjudul De Rejang), bahwa teori tersebut disebut sebagai TEORI IBLIS.
Terakhir bersama asisten nya bapak Sayuti Thalib, SH., membuat buku berjudul Receptcio A Contrario.
Terlepas dari dua teori terakhir (Snouck Hurgronje dan Hazairin). Kita kembali pada masalah bahwa SIMBUR CAHAYA itu yang memuat ajaran ajaran syariat Islam adalah bukti kebenaran dari teori Receptcio in complektio yang diajarkan oleh Prof. Keyzer dan Prof Van Den Berg.
Guna pengaturan masyarakat hukum adat di wilayah Provinsi Sumatera Bagian Selatan, pada waktu itu , agar terjadi keseragaman bentuk aturan dibuat lah apa yang disebut Simbur cahaya itu. Yang diberlakukan seiring juga dengan pengakuan bentuk komunitas masyarakat dusun di jadikan serikat dusun yang terkenal akhirnya dengan sebutan MARGA
Marga sebagai kesatuan masyarakat hukum adat (berasaskan geneologis dan teritorial), dan membentuk sebuah pemerintahan yang disebut pemerintahan marga dengan dasar hukumnya adalah IGOB, Dimana pemerintahan marga dipimpin oleh Pasirah dan perangkat dengan menggunakan Simbur cahaya sebagai hukum materiil nya (aturan Hadil kompilasi) .
Karena baik dari sisi politik, historis dan juridis, terbentuk " Sistem Pemerintahan Marga" yang tidak sesuai dengan jiwa semangat persatuan dan kesatuan. IGOB tersebut dicabut dengan Undang Undang Nomor 5 tahun 74 Jo Undang Undang Nomor 5 tahun 79 dan SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/ KPTS/III,,/ 1983, tanggal 24 Maret 1983 yang mulai berlaku nya 1 April 1983, Sejumlah Marga (sistem pemerintahan) yang berjumlah 188 marga (lihat buku Prof. H. Amrah Muslimin SH), dihapuskan.
Sedangkan kesatuan masyarakat hukum adat tetap diakui keberadaanya (tidak pernah dihapus), yang selanjutnya di sebut LEMBAGA ADAT (lihat butir ketiga SK 142 di atas).
Sebagai catatan terakhir Simbur cahaya versi ketiga rumusan Pasirah Bond di tahun 1927, adalah Simbur cahaya versi terakhir. Versi ini sudah menghilangkan beberapa pasal campur tangan kolonial Belanda terhadap masyarakat hukum adat.
Menurut catatan bapak H. Arlan Ismail SH dalam bukunya Marga, tidak lain sudah ada nuansa kebangkitan Nasional menjelang sumpah pemuda 28 Oktober 1928, yang diawali per Gerakan nasional tahun 1908, 1920 dan tahun 1927/1928.
*) Penulis adalah Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan