Kesadaran Hukum Faktor dalam Penemuan Hukum
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum. Judul di atas merupakan kutipan dari penggalan Krabbe (van Apeldoorn dalam Sudikno Mertokusumo).
Menurutnya yang disebut hukum hanyalah yang merupakan kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat. Pendapat yang sama juga dianut oleh Kranenburg (idem).
Makna kesadaran hukum berarti kesadaran bahwa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan manusia.
Bukankah hukum itu merupakan kaedah yang fungsinya adalah untuk melindungi kepentingan manusia?. Karena jumlah manusia itu banyak, maka kepentingan nya banyak dan beraneka ragam pula serta bersifat dinamis.
Oleh karena itu tidak mustahil akan terjadinya pertentangan antara kepentingan manusia tersebut. Kalau semua kepentingan mereka itu dapat dipenuhi tanpa terjadinya sengketa atau pertentangan, kalau segala sesuatu itu terjadi secara teratur tidak akan dipersoalkan apa hukum itu, apa hukumnya, siapa yang berhak atau siapa bersalah. Kalau terjadi seseorang dirugikan oleh orang lain, katakanlah dua orang pengendara sepeda motor saling bertabrakan, maka dapat lah dipastikan bahwa, kalau kedua pengendara masih dapat berdiri setelah terjadi peristiwa tabrakan tersebut, mereka akan saling menuduh dengan mengatakan.
Kamulah yang salah, kamulah yang melanggar peraturan lalu lintas karena kamu melanggar peraturan lalu lintas lebih dahulu. Kalau tidak terjadi tabrakan, kalau tidak terjadi pertentangan kepentingan sekali pun semua pengendara kendaraan mengendarai kendaraan nya simpan siur tidak teratur, selama tidak terjadi tabrakan, selama kepentingan manusia tidak terganggu, tidak akan ada orang yang mempersoalkan hukum.
Kepentingan kepentingan manusia itu selalu diancam oleh segala macam bahaya; pencurian terhadap harta kekayaan nya, pencemaran terhadap nama baiknya, pembunuhan dan sebagainya. Maka okeh karena itu manusia memerlukan perlindungan terhadap kepentingan kepentingan nya. Salah satunya dari pada perlindungan kepentingan adalah hukum. Dikatakan salah satu oleh karena di samping hukum masih ada perlindungan macam yang lain: kaedah kepercayaan, kaedah kesusilaan dan kaedah kesopanan.
Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa timbulnya hukum pada hakekatnya karena terjadinya bentrok antar kepentingan atau conflict of human interest.
Dalam melindungi kepentingan nya masing masing, maka manusia di dalam masyarakat harus mengingat, menghitung kan, menjaga dan menghormati kepentingan orang lain, jangan sampai terjadi pertentangan atau konflik yang merugikan orang lain. Tidak boleh kiranya dalam melindungi kepentingannya sendiri, dalam melaksanakan haknya, berbuat semaunya, sehingga merugikan kepentingan manusia lain.
Jadi Kesadaran Hukum berarti kesadaran tentang apa yang seyogianya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogianya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Ini kesadaran akan kewajiban hukum kita masing-masing terhadap orang lain.
Kesadaran hukum mengandung sikap TEPO SLIRO atau TOLERANSI.
Kalau saya tidak mau diperlakukan demikian oleh orang lain, maka saya tidak boleh memberlakukan orang lain demikian pula, sekalipun saya sepenuhnya melaksanakan hak saya.
Penyalah gunaan gak atau abus de droit, seperti misalnya mengendarai sepeda motor milik saya yang diperlengkapi dengan knalpot yang dibuat sedemikian sehingga mengeluarkan bunyi yang keras sehingga memekakkan telinga jelas bertentangan dengan sikap TEPO SLIRO.***
*) Penulis adalah Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan