Breaking News

Indonesia Emas 2045 Tidak Lain Adalah Perwujudan Rechtside


Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Dalam rangka Dies Natalis ke 64 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, mengangkat Thema berjudul Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Menuju Indonesia Emas 2045.

Istilah Indonesia Emas 2045 cukup populer menjelang peringatan satu abad kemerdekaan Indonesia.

Dalam kaitannya dengan harapan dan cita-cita tersebut, Ir. Soekarno pernah menyentil' nya dalam beberapa pidato yang beliau sampaikan baik saat di muka sidang BPUPK 1 Juni 1945, maupun pada kesempatan kesempatan yang lainnya bahwa untuk menuju Indonesia Emas kita harus membangun jembatan emas. Yang merupakan jembatan kedua yang harus dibangun lebih dahulu, setelah jembatan pertama yaitu jembatan perut(proklamasi) yang telah dibangun oleh para founding fathers.

Salah satu fondasinya adalah sebagai mana yang termuat dalam rumusan pada alinea keempat Pembukaan UUD 45 yang dalam istilah ilmu hukum disebut Rechtside.

Rechtside yang diterjemahkan oleh Prof. Dr. H. M. Koesnoe SH adalah Cita Hukum.

Sedangkan beberapa pakar hukum adat yang menterjemahkan dengan Cita-cita Hukum.

Apa yang menjadi Rechtside tersebut 

Pertama: tujuan negara adalah..... Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa....."

Tujuan khusus kalimat tersebut sebagai realisasinya dalam hubungannya dengan politik dalam negeri 

-, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 

-, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sedangkan tujuan bersifat umum, dalam hal kehidupan sesama bangsa.

Kedua, tentang ketentuan diadakannya UUD, dalam anak kalimat: ... Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Indonesia.....

Dalam kalimat ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, negara yang bersifat konstitusional di mana mengharuskan bagi diadakannya undang undang dasar negara: dan hak inilah yang merupakan sumber bagi adanya undang-undang dasar.

Ketiga: tentang bentuk negara. Yang terdapat di dalam anak kalimat " ..... yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.... 

Dalam anak kalimat ini dinyatakan bahwa, bentuk negara Indonesia adalah Republik dan kekuasaan di tangan rakyat.

Keempat, tentang dasar filsafat negara.

Yang terdapat di dalam anak kalimat: .... Dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam anak kalimat inilah termuat dasar filsafat negara Indonesia, yaitu Pancasila. Dan dalam alinea yang keempat inilah Pancasila dasar filsafat negara Republik Indonesia secara formal yuridis mempunyai kedudukan hukum, sehingga merupakan pokok kaedah fundamental negara Republik Indonesia.

Pokok kaedah negara yang fundamental tersebut di atas di dalam ilmu hukum mempunyai Hakekat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara yang telah dibentuk, jadi dengan jalan hukum tidak dapat diubah (Notonegoro, 1974: 45).

Kesimpulan nya adalah kalau Indonesia di tahun 2045 ingin mewujudkan dengan slogan Indonesia Emas, mau tidak mau harus murni dan konsekuen (istilah Manggala P4), menjalankan Pancasila dan UUD 45 sesuai dengan Cita Hukum (Rechtside) yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45.***

*) Penulis adalah Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan