Bawaslu Musi Rawas Utara Sukses Laksanakan Rapat Kerja Teknis Fasilitasi dan Implementasi Siwaslih 2024
Acara ini menghadirkan narasumber yang memiliki keahlian di bidangnya, termasuk Operator Siwaslih dari Bawaslu Sumatera Selatan, perwakilan akademisi, serta anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas Utara.
Turut hadir Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Musi Rawas Utara, Vita Novalia Arifin, bersama dengan Korsek Bawaslu, Zazili.
Acara ini diikuti oleh 45 peserta yang terdiri dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan operator Siwaslih di tingkat kecamatan, pengawas di tingkat kelurahan dan desa, serta perwakilan media dan tamu undangan lainnya.
Supriadi, dosen STAI Bumi Silampari di Lubuklinggau dan salah satu pemateri, menekankan bahwa penggunaan aplikasi Siwaslih merupakan langkah progresif Bawaslu dalam memastikan transparansi dan keakuratan proses Pemilu Serentak 2024.
Supriadi menyampaikan, “InsyaAllah, aplikasi ini menjadi inovasi penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan transparan, akurat, dan bebas dari manipulasi.”
Pemilu Serentak 2024 dianggap sebagai salah satu perhelatan demokrasi terbesar di Indonesia, sehingga pengawasan yang ketat diperlukan untuk menjaga integritas hasil pemilu.
Aplikasi Siwaslih dirancang sebagai respons Bawaslu dalam memenuhi kebutuhan pengawasan yang lebih efektif, memanfaatkan teknologi digital untuk pelaporan, pencatatan, dan verifikasi pelanggaran secara real-time.
Melalui aplikasi ini, setiap tahap pemilu, mulai dari pemungutan suara hingga penghitungan hasil, dapat dipantau secara langsung dan efisien. Informasi dapat diakses dan dikonsolidasikan secara cepat di pusat pengawasan, memungkinkan pengawas untuk mengambil keputusan dengan waktu dan ketepatan yang optimal.
Aplikasi Siwaslih mencakup enam formulir utama yang perlu dipahami dan diisi oleh pengawas pemilu:
1. **Form A1**: Pengawasan Hari Tenang pada 24-26 November 2024
2. **Form A2**: Pengawasan Persiapan Pemungutan Suara
3. **Form A3**: Pengawasan pada Hari Pemungutan Suara
4. **Form A4**: Pengawasan Pelaksanaan Penghitungan Suara
5. **Form A5**: Rekapitulasi Gubernur
6. **Form A6**: Rekapitulasi Bupati/Walikota
Penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat mengurangi potensi manipulasi data melalui digitalisasi pelaporan dan mempersingkat penyebaran informasi penting. Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait infrastruktur di daerah terpencil dan kebutuhan pelatihan yang intensif bagi pengawas pemilu agar mereka memahami dan menggunakan aplikasi ini dengan benar.
Selain sebagai alat pengawasan bagi pihak Bawaslu, aplikasi Siwaslih juga melibatkan masyarakat secara langsung, memberikan ruang bagi wa
rga untuk melaporkan dugaan pelanggaran, yang memperkuat demokrasi partisipatif. Meski demikian, aspek keamanan data menjadi perhatian penting dalam penerapan teknologi ini. Bawaslu telah menerapkan protokol enkripsi canggih dan bekerja sama dengan pakar keamanan siber guna melindungi informasi sensitif.
Aplikasi Siwaslih ini diharapkan mampu meningkatkan standar pengawasan pemilu di Indonesia, dengan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu dan memastikan demokrasi yang sehat dan adil. Inovasi ini mencerminkan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia.