2 Status Hukum dalam Ilmu Fiqh
![]() |
Image by ekrem from Pixabay |
Jendelakita.my.id. - Dalam Islam, mempelajari ilmu fiqh memiliki dua status hukum yaitu fardu 'ain dan fardu kifayah, tergantung pada jenis ilmu fiqh yang dipelajari serta kebutuhan individu atau masyarakat.
Wajib bagi setiap individu Muslim untuk mempelajari fiqh dasar yang berkaitan dengan ibadah sehari-hari dan aspek kehidupan yang dihadapinya.
Contohnya adalah ilmu tentang thaharah (bersuci), shalat, puasa, zakat, dan haji (bagi yang mampu).
Ilmu-ilmu ini wajib dikuasai
oleh setiap Muslim karena berkaitan langsung dengan amal ibadah yang merupakan
kewajiban pribadi.
Merujuk pada ilmu fiqh yang mendalam atau spesifik yang tidak wajib dipelajari oleh setiap Muslim, tetapi wajib ada sebagian umat yang mempelajarinya.
Misalnya, ilmu tentang fiqh muamalah (hukum jual beli), fiqh jinayah (hukum pidana), atau fiqh siyasah (hukum tata negara).
Kewajiban ini cukup ditunaikan oleh sebagian umat agar jika ada masalah dalam bidang tersebut, ada yang bisa memberikan solusi dan panduan berdasarkan hukum Islam.
Jika tidak ada satu pun yang mempelajari atau menguasai ilmu ini,
seluruh umat Islam berdosa.
Dengan demikian, mempelajari ilmu fiqh, baik yang bersifat fardu 'ain maupun fardu kifayah, adalah bagian integral dari kehidupan seorang Muslim.
Fardu 'ain memastikan bahwa setiap Muslim mampu menjalankan kewajiban ibadah dengan benar dan sesuai tuntunan agama, sedangkan fardu kifayah menjamin bahwa umat Islam memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk menangani persoalan-persoalan kompleks dalam masyarakat.
Kedua aspek ini menunjukkan bahwa Islam memperhatikan keseimbangan antara tanggung jawab individu dan tanggung jawab sosial dalam rangka menjalankan syariat secara menyeluruh dan menyempurnakan pengabdian kepada Allah.