Breaking News

Tingkatan Adat


Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Adat memiliki tingkatan khusus, Prof. Dr Koentjaraningrat, dalam bukunya Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan membagi empat tingkatan adat , yaitu:

1, tingkat nilai budaya,

2, tingkat norma- norma,

3, tingkat hukum 

4, tingkat aturan khusus.

Tingkat pertama, adalah lapisan yang paling abstrak dan luas ruang lingkupnya. Tingkat ini adalah idee idee yang mengkonsepsikan hal hal yang penting bernilai dalam kehidupan masyarakat. Konsepsi- konsepsi serupa itu biasanya luas dan kabur; tetapi walaupun demikian, atau justru karena kabur dan tidak rasional, biasa' berakar dalam bagian emosional dari alam jiwa manusia. Tingkat ini dapat kita sebut sistem nilai budaya. Jumlah nilai nilai tingkat pertama dalam suatu kebudayaan biasanya tidak banyak.

Contoh dari suatu nilai budaya, terutama dalam masyarakat kita, adalah konsepsi bahwa hal yang bernilai tinggi adalah apabila manusia itu suka bekerja sama dengan sesama nya berdasarkan rasa solidaritas yang besar. Konsep ini, yang biasa kita sebut nilai gotong royong, mempunyai ruang lingkup yang amat luas karena memang hampir semua karya manusia itu biasanya dilakukan dalam rangka kerjasama dengan orang lain; dengan perkataan lain: konsep tersebut di atas hanya berarti bahwa semua kelakuan manusia yang bukan bersifat bersaing atau berkelahi itu adalah baik. Jelaslah bahwa nilai itu sebenarnya tidak rasional.

Contoh lain budaya yang penting terutama dalam masyarakat kebudayaan barat adalah konsepsi bahwa hal yang bernilai tinggi adalah apabila manusia itu dapat berhasil samasekali atas usahanya sendiri. Ideal yang disebut nilai individualisme., juga kabur tak rasional.

Karena dalam kenyataan jarang terjadi bahwa manusia itu dapat mencapai sesuatu hasil yang sama sekali terlepas dari usaha atau bantuan orang lain.

Tingkat adat yang kedua dan lebih konkret adalah sistem norma. Norma norma itu adalah nilai nilai budaya yang sudah terkait kepada peraturan peraturan tertentu dari manusia dalam masyarakat. Peranan manusia dalam kehidupannya adalah banyak, dan manusia sering berobah peranannya dari waktu ke waktu. Pada saat dia berperan sebagai orang atasan, saat kemudian ia berperan sebagai orang bawahan, pada satu hari berperan sebagai guru, pada hari hari lain sebagai pimpinan partai politik.

Tiap peranan membawakan baginya sejumlah norma yang menjadi pedoman bagi kelakuan nya dalam hal memainkan peran yang bersangkutan. Jumlah norma dalam kebudayaan lebih banyak dari pada jumlah nilai nilai budayanya.

Tinggal ketiga, adalah nilai hukum (baik hukum adat maupun hukum tertulis). Hukum sudah jelas mengenai bermacam macam sektor hidup yang sudah terang batas batas ruang lingkupnya. Jumlah undang undang hukum dalam suatu masyarakat adalah jauh lebih banyak daripada jumlah norma yang menjadi pedoman.

Tingkat adat keempat adalah aturan aturan khusus yang mengatur aktivitas aktivitas yang amat jelas dan terbatas ruang lingkupnya dalam kehidupan masyarakat. Itulah sebabnya aturan aturan khusus ini amat konkret sifat nya dan banyak diantaranya terkait dalam sistem hukum. Contohnya ada peraturan lalu lintas 

Kesimpulan bahwa ADAT adalah bagian Idee dari KEBUDAYAAN.

Dalam kaitan antara Adat (bagian ideel kebudayaan) serta peranannya. Masing masing anggota masyarakat yang melakukan interaksi satu dengan yang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, akan selalu berkembang sesuai dengan peradaban pada masanya.

Prof. M.M. Djojodiguno SH guru besar hukum adat di universitas Gadjah Mada mengatakan bahwa Adat (hukum adat) itu bersifat dinamis dan plastis.

Dinamis bisa mengikuti perkembangan zaman (peradaban) dan plastis adat itu dapat diselesaikan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Dengan istilah lain ; Adat (hukum adat) bisa juga disebut sebagai aturan yang "klasik sekaligus modern, 

Istilah Prof. Iman Sudiyat SH: ngulur mengkerut.***

*) Penulis adalah Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan