Strategi Penguatan Adat Sumatera Selatan: Mewujudkan Masyarakat Adat yang Berdaya di Era Globalisasi
Acara silaturahmi dan konsultasi ini diadakan pada hari Minggu, 27 Oktober 2024, sebagai wujud komitmen untuk terus mendorong penguatan peran masyarakat adat di Sumatera Selatan.
Tujuan utama dari konsultasi ini adalah untuk memastikan masyarakat hukum adat dapat berkembang menjadi masyarakat yang adil dan sejahtera. Penting sekali bahwa kemajuan yang diciptakan melalui pembangunan tidak menimbulkan diskriminasi terhadap masyarakat adat di wilayah tersebut.
Salah satu langkah konkret yang dianggap mendesak adalah pengesahan undang-undang perlindungan masyarakat hukum adat di tingkat nasional. Meski konsep undang-undang ini telah digagas sejak 2006, hingga kini masih belum mencapai titik final dan terus berputar-putar dalam agenda Prolegnas.
Adanya harapan besar agar dengan hadirnya lembaga eksekutif dan legislatif yang baru, pengesahan undang-undang ini dapat segera diwujudkan. Hal ini juga memerlukan dorongan yang kuat, terutama dari Dewan Perwakilan Daerah, khususnya anggota yang mewakili wilayah Sumatera Selatan.
Selain undang-undang di tingkat pusat, disarankan pula untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung perlindungan masyarakat adat di setiap kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Langkah ini penting untuk memastikan adanya landasan hukum yang jelas di tingkat lokal.
Kabupaten Lahat, sebagai salah satu daerah yang kaya akan budaya dan adat istiadat, diharapkan juga turut serta merancang Perda yang relevan. Dengan demikian, nilai-nilai adat dapat terus terjaga dan dilestarikan di tengah dinamika modernisasi.
Adanya perlindungan hukum yang kuat akan membantu masyarakat hukum adat mempertahankan identitas budaya mereka sambil tetap beradaptasi dengan perkembangan zaman. Ini akan menjadi landasan penting bagi keberlanjutan adat istiadat di Sumatera Selatan.
Pada akhirnya, dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, diperlukan agar upaya penguatan adat istiadat ini dapat berjalan efektif. Sinergi antara masyarakat adat dan pemerintah akan menciptakan lingkungan yang harmonis dalam pelestarian budaya lokal.
Inisiatif seperti ini juga menjadi simbol penting bagi Sumatera Selatan dalam menjaga identitas kultural di tengah arus globalisasi yang kuat. Budaya adat istiadat yang dilindungi dengan baik akan menjadi modal sosial bagi generasi mendatang dalam membangun daerah.
Hal ini diharapkan menjadi langkah awal bagi implementasi kebijakan yang berkelanjutan.
Dengan adanya pertemuan ini, semoga kolaborasi antara pihak pemerintah daerah dan tokoh adat dapat terus terjalin dan berkembang, guna menciptakan masyarakat yang makmur, berkeadilan, dan menghargai warisan budaya lokal yang tak ternilai.