Breaking News

Sekda Kota Lubuk Linggau Rapat Penyesuaian Nilai PBB

Foto: FB Diskominfo Lubuklinggau

Jendelakita.my.id. - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, memimpin rapat mengenai kebijakan pengurangan dan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada hari Selasa, 15 Oktober 2024.


Dalam rapat tersebut, H. Trisko Defriyansa menjelaskan bahwa tujuan utama pertemuan ini adalah membahas penyesuaian nilai PBB. Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan keringanan kepada masyarakat yang membutuhkan.


Menurutnya, masyarakat yang berhak atas pengurangan pajak diwajibkan membuat pernyataan resmi. Sedangkan untuk penghapusan objek pajak, regulasi khusus harus disusun karena penghapusan tersebut dapat berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau, H. Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan agar nilai pajak tidak mengalami kenaikan yang terlalu tinggi.


Penghapusan pajak, jelas Hendra, dapat dilakukan jika objek pajaknya tidak ada atau terjadi tumpang tindih dalam penilaian pajak. Dalam situasi seperti itu, pengurangan yang diterapkan mencapai 30 persen.


Kebijakan pengurangan ini, lanjut Hendra, terutama ditujukan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, dan masyarakat yang tidak mampu. Mereka berhak mendapat pengurangan pajak karena sebelumnya telah mengalami kenaikan nilai pajak.


Selain itu, masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan nilai BPHTB dan tidak mampu membayar, dapat mengajukan permohonan keberatan. Jika disetujui, mereka akan diberikan pengurangan pajak guna meringankan beban yang ada.


Namun, pajak tetap wajib dibayar oleh masyarakat, kecuali untuk objek seperti rumah ibadah. Hal ini disampaikan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan, yang juga hadir dalam rapat tersebut.


Rapat ini turut dihadiri oleh beberapa pejabat penting lainnya dari Kota Lubuk Linggau, termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Zulfikar.


Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Lubuk Linggau, Emra Endi Kesuma, juga turut serta dalam diskusi yang membahas implikasi kebijakan pajak ini.


Tidak ketinggalan, Kepala Bagian Hukum, Aris Garnida Husein, hadir untuk memberikan pandangan terkait aspek hukum dalam penyusunan regulasi pajak ini.