Breaking News

Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana

Jendelakita.my.id. - Dalam rangka dies natalis ke 64 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang di inisiasi oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, menghadirkan kuliah umum yang bertema Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana, yang akan dilakukan hari Kamis tanggal 24 Oktober 24 bertempat di Ruang Zainal Abidin FH kampus Bukit Besar.

Yang menghadiri pembicara Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH. MS., guru besar ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.

Restorative Justice sebenarnya suatu metode penyelesaian perkara baik pidana ataupun perdata (sejarah dalam ilmu hukum adat) yang memang dalam ilmu hukum adat tidak mengenal pembagian perkara (pidana dan perdata), tapi dengan istilah yang digunakan oleh Prof. Dr. R. Soepomo SH adalah Delik Adat. (Istilah lain adalah pelanggan adat istilah yang digunakan di dalam kompilasi adat istiadat di Sumatera Selatan). Prof. Dr. Soerjono Soekanto SH, menggunakan istilah Penyimpanan adat.

Tujuan akhir dari Restorative Justice maupun Perdamaian Adat tidak lain untuk mencari titik keadilan bagi semua pihak termasuk masyarakat di lingkungannya.

Dan methoda ini, oleh instansi penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) diangkat menjadi satu alternatif di dalam penyelenggaraan perkara pidana.

Dan secara tertulis pengakuan hukum adat (nilai nilai yang hidup dalam masyarakat) di atur dalam undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang baru. Pasal 597 KUHP.)

Dalam beberapa referensi hal tersebut sudah banyak ditulis di tingkat disertasi antara lain oleh Dr. Hamonangan Albariansyah SH MH, dengan judul  Penyelesaian Tindak Pidana Kealpaan yang Mengakibatkan Kematian Pada Kecelakaan Kerja Melalui Keadilan Restoratif (Promosi Doktornya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia). (Rilis)