Breaking News

Penegakan Hukum Jambatan Menuju Indonesia Emas 2045


 Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Penegakan hukum suatu proses yang harus kita lakukan secara bersama sama oleh komponen warga negara Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Kalau hanya slogan slogan itu hanya mimpi di siang hari saja.

Istilah jembatan emas sudah pernah disampaikan oleh proklamator Indonesia Ir. Soekarno di dalam pidato pengukuhan sebagai Doktor Honoris Causa di universitas Gadjah Mada Yogyakarta tahun 1951 yang berjudul ilmu dan amal.

Di mana beliau mengatakan nanti satu abad Indonesia merdeka: Indonesia harus menjadi Indonesia emas.

Apa yang dimaksud kan beliau saat itu, tidak lain adalah bahwa nanti di saat mencapai nya, terlebih dahulu harus membangun " jembatan emas '.

Pada saat kemerdekaan Ir Soekarno beserta founding fathers lainnya sudah berhasil membangun sebuah jembatan yang bernama jembatan kemerdekaan (merdeka dari penjajah kolonial).

Dan sekarang kita sudah melewati jembatan tersebut menuju jembatan ke dua yaitu jembatan emas.

Sebelum melalui nya, tentu tidak mudah, karena harus siap di segala bidang kehidupan.

Salah satu bidang yang harus dituntaskan adalah bidang hukum .

Dewasa ini masalah yang kita hadapi di bidang hukum dalam kondisi parah, terutama berawal dari era reformasi yang ditandai dengan amendemen UUD 45 yang menurut pengamatan sebagai teoritis maupun praktis sudah jauh berubah dari cita cita Kemerdekaan dahulu.

Seperti dicabut nya tugas dan fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tadinya sebagai lembaga tertinggi. 

Belum lagi merajalela nya mafia mafia penegak hukum yang tidak segan segan melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme. Yang tentunya berdampak pada tujuan hukum itu sendiri terutama mengenai KEADILAN.

Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. 

Banyak kasus yang sudah kita ketahui bersama baik melalui media cetak maupun elektronik yang serba canggih.

Kalau fenomena fenomena tersebut tetap tidak dapat diselesaikan dengan baik maka Indonesia emas 2045 tak akan terwujud.

Secara teoritis Indonesia emas 2045 dapat penulis menggunakan istilah hukumnya bahwa 2045 semua Rechtside (cita hukum) yang terdapat dalam pembukaan UUD 45 khusus pada alinea keempat Pembukaan UUD yang berisi sila sila Pancasila sudah terealisasi dengan baik.

Rechtside atau cita hukum tidak lain mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin. 

Istilah Prof. Mr. Makmoen Soelaiman, guru besar luar biasa fakultas hukum universitas Sriwijaya (yang sekarang sedang merayakan dies ke 64), mengatakan bahwa tugas pokok negara adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta makmur dalam berkeadilan.

O. Notoamijoyo dalam bukunya Pokok Pokok Filsafat Hukum, bahwa tujuan hukum (pembangunan) adalah memanusiakan manusia.

Mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta makmur dalam berkeadilan, bukan lah hal yang mudah, apalagi dikaitkan dengan proses penegakan hukum itu sendiri.

Proses penegakan hukum itu tidak terlepas dari faktor manusia nya (terutama petugas hukum), yang dalam bahasa hukum adat orang yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

Bagaimana hukum mau tegak dan keadilan mau tercapai kalau orang orangnya masih memiliki , prilaku, sifat dan moral yang tidak sesuai dengan norma norma yang ada (norma agama, adat, dan norma hukum) masih melakukan perbuatan perbuatan yang tidak sesuai dengan kaedah kaedah di atas 

Jangan diharap Indonesia emas 2045 akan terwujud?.

Itu semua tantangan kita semua, mudah mudahan dengan kepemimpinan presiden yang baru dilantik 20 Oktober 2024, kalau kita menyimak isi pidatonya memberikan harapan untuk menuju masyarakat Madani. Aamiin***

*) Penulis adalah Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan