Breaking News

Peduli Marga Batang Hari Sembilan Terima Pengesahan Kemenkumham RI


Jendelakita.my.id. - Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan H. Albar Sentosa Subari SH SU, hari Senin tanggal 7 Oktober 24, menerima surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0009146.AH. 01.07. Tahun 2024 tanggal 19 September 2024 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Peduli Marga Batang Hari Sembilan via Notaris di Palembang.

Perkumpulan Peduli Marga Batang Hari Sembilan berdasarkan akta nomor 21 tanggal 19 September 2024.

Perkumpulan Peduli Marga Batang Hari Sembilan dengan pengurus;

Albar Sentosa Subari SH SU (ketua), Dr. Hamonangan Albariansyah SH MH (sekretaris), Miska Sana Sari Lubis ST (bendahara) dan Diana Novitasari SH MH, C.MSP (pengawas).

Guna mencapai tujuan Perkumpulan, Peduli Marga Batang Hari Sembilan menyelenggarakan berbagai kegiatan:

1, mendorong tersusunnya Rancangan Undang-undang Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat dan atau ratifikasi instrumen hak internasional yang terkait dengan hak tradisional dan hak konstitusional Masyarakat Hukum Adat.

2, bekerjasama erat dengan pemerintah Republik Indonesia dan lembaga lembaga negara lainnya.

3, mendorong dilakukannya rangkaian harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional yang bertentangan atau tidak sesuai dengan jaminan hak tradisional dan hak konstitusional masyarakat hukum adat

4, secara bertahap mendorong terinventarisasinya masyarakat hukum adat yang mempunyai status sosial dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat mempergunakan hak konstitusional nya sebagai pemohon pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

5, memfasilitasi program pendidikan dan pelatihan kader kader Peduli Marga Batang Hari Sembilan

6, ikut memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya Peduli Marga Batang Hari Sembilan mempunyai fungsi

a, sebagai lembaga advokasi kebijakan dalam upaya pemenuhan dan pemulihan hak tradisional dan hak konstitusional  .

b, sebagai koordinator dan fasilitator komisaris wilayah Peduli Marga Batang Hari Sembilan

c, sebagai pengambil keputusan dalam hal tertentu berkenan dengan butir b.di atas,

d, sebagai pusat kegiatan dan informasi dalam rangka memupuk kerja sama kesatuan Peduli Marga Batang Hari Sembilan secara nasional,

e, sebagai mitra pemerintah, Lembaga terkait, baik nasional maupun internasional

f, sebagai pelaksana kegiatan kesekretariatan kesatuan Peduli Marga Batang Hari Sembilan.

g, sebagai kesatuan mitra dengan Lembaga Adat Rumpun Melayu dan Sekretariat Nasional Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.