Peduli Marga Batang Hari Sembilan Terima Pengesahan Kemenkumham RI
Jendelakita.my.id. - Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan H. Albar Sentosa Subari SH SU, hari Senin tanggal 7 Oktober 24, menerima surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0009146.AH. 01.07. Tahun 2024 tanggal 19 September 2024 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Peduli Marga Batang Hari Sembilan via Notaris di Palembang.
Perkumpulan Peduli Marga Batang Hari Sembilan berdasarkan
akta nomor 21 tanggal 19 September 2024.
Perkumpulan Peduli Marga Batang Hari Sembilan dengan
pengurus;
Albar Sentosa Subari SH SU (ketua), Dr. Hamonangan
Albariansyah SH MH (sekretaris), Miska Sana Sari Lubis ST (bendahara) dan Diana
Novitasari SH MH, C.MSP (pengawas).
Guna mencapai tujuan Perkumpulan, Peduli Marga Batang Hari
Sembilan menyelenggarakan berbagai kegiatan:
1, mendorong tersusunnya Rancangan Undang-undang
Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat dan atau ratifikasi
instrumen hak internasional yang terkait dengan hak tradisional dan hak
konstitusional Masyarakat Hukum Adat.
2, bekerjasama erat dengan pemerintah Republik Indonesia dan
lembaga lembaga negara lainnya.
3, mendorong dilakukannya rangkaian harmonisasi peraturan
perundang-undangan nasional yang bertentangan atau tidak sesuai dengan jaminan
hak tradisional dan hak konstitusional masyarakat hukum adat
4, secara bertahap mendorong terinventarisasinya masyarakat
hukum adat yang mempunyai status sosial dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sehingga dapat mempergunakan hak konstitusional nya sebagai
pemohon pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
5, memfasilitasi program pendidikan dan pelatihan kader
kader Peduli Marga Batang Hari Sembilan
6, ikut memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah
negara kesatuan Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya Peduli Marga Batang Hari
Sembilan mempunyai fungsi
a, sebagai lembaga advokasi kebijakan dalam upaya pemenuhan
dan pemulihan hak tradisional dan hak konstitusional .
b, sebagai koordinator dan fasilitator komisaris wilayah Peduli
Marga Batang Hari Sembilan
c, sebagai pengambil keputusan dalam hal tertentu berkenan
dengan butir b.di atas,
d, sebagai pusat kegiatan dan informasi dalam rangka memupuk
kerja sama kesatuan Peduli Marga Batang Hari Sembilan secara nasional,
e, sebagai mitra pemerintah, Lembaga terkait, baik nasional
maupun internasional
f, sebagai pelaksana kegiatan kesekretariatan kesatuan Peduli
Marga Batang Hari Sembilan.
g, sebagai kesatuan mitra dengan Lembaga Adat Rumpun Melayu
dan Sekretariat Nasional Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.