Breaking News

Keadilan Restoratif dalam Kasus Ibu Guru Supriyani

Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Kasus ibu guru yang dilaporkan oleh orang tua - wali murid Sekolah Dasar Nomor 4 Baito, sempat viral di media sosial.

Bermula dari laporan seorang murid kepada orang tuanya (juga seorang anggota kepolisian Polsek Konawe Selatan), bahwa telah terjadi tindak pidana.

Terlepas dari peristiwa nya, membaca berita online Bikas media, 23 Oktober 24 berjudul "Dinilai Terlambat, Pemuda Muhammadiyah Konsel Tolak Upaya Damai Kepada Supriyani (guru honorer).

Menurut berita tersebut perkara akan disidangkan mulai tanggal 24 Oktober 24, yang sebelumnya ibu guru tersebut sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan.

Mengikuti berita berita yang sempat viral di media sosial baik cetak maupun elektronik, seharusnya pihak penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan setempat), sudah dapat diselesaikan secara Restorative Justice (RJ), sehingga tidak berlarut-larut. 

Dengan metode Restorative Justice akan di dapat keadilan bagi semua pihak (individu, masyarakat dan negara). Dan itu memang sudah dicanangkan oleh Kapolri dan Kejagung.

Sedangkan kasus nya tidak sampai membuat korban menderita permanen. Selain itu juga peristiwa yang patut diduga tindak pidana itu terjadi dalam proses pembelajaran di sekolah (sekolah dasar).

Artinya ada keterkaitan antara interaksi guru dan murid.

Alhamdulillah peristiwa peristiwa yang semacam ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil. 

Karena Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah mengeluarkan Yurisprudensi bahwa seorang guru tidak dapat dipidana bila ada interaksi murid dan guru yang sedang belajar dalam pola mendidik (akal, prilaku dan moral).