Breaking News

Hukum dalam Paham Kekeluargaan


 Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Manusia dalam proses hidup bersama senantiasa berusaha menciptakan ketertiban dan keteraturan. Perilaku setiap anggota masyarakat dipengaruhi dari diatur oleh sistem nilai sosial dasar dan norma etis, moral dan hukum. Salam satu nilai instrumental dalam masyarakat tradisional kita adalah adat istiadat. Setiap warga masyarakat merasa terkait terhadap adat. Keterkaitan ini selalu dikaitkan dengan naluri hidup bermasyarakat yaitu persatuan dan kesatuan dengan keseimbangan kepentingan individu sebagai pribadi serta kepentingan individu sebagai warga masyarakat.

Sistem nilai sosial dasar dan norma norma etis serta hukum berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat. Pendekatan kita terhadap perkembangan masyarakat tradisional dan modern menempatkan perkembangan itu sebagai hal yang kantinuum. Sejarah bangsa kita juga telah membuktikan adanya keterbukaan terhadap pengaruh perilaku yang datang dari luar yang bersifat universal. Dalam kerangka itu adat istiadat sebagai bagian dari tradisi tidak berhadapan dengan pengaruh modernis dalam bentuk hukum positif.

UUD 45 telah menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum..pada dasarnya perwujudan negara hukum itu tidak harus bertentangan dengan adat istiadat, malahan dapat mengisi satu sama lain di mana paham kekeluargaan semakin meningkat kualitas pelaksanaan nya. Setiap warga yang sejak semula telah mengikrarkan diri kepada adat itu dapat ditransformasikan ke arah keterkaitan pada hukum.

Hukum dapat berfungsi sebagai faktor integratif. Misalnya, dengan ketaatan semua pihak terhadap hukum maka adanya konflik konflik kepentingan dalam masyarakat dipecahkan secara objektif berdasarkan aturan yang sah. Pemecahan konflik dan masalah dalam masyarakat tidak berdasarkan kekuasaan, kekuatan, status, sosial, asal usul dan dasar dasar lain yang bersifat diskriminatif. Sebagai konsekuensi dari pemikiran di atas, pemerintah bersama masyarakat harus lebih peduli pada muatan muatan hukum kita agar selalu selaras dengan nilai nilai dasar paham kekeluargaan. Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya yang menyangkut hak hak dan kewajiban warga negara harus melibatkan sebanyak mungkin warga masyarakat, organisasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan kita.

Hukum dalam paham kekeluargaan dan sebaliknya, paham kekeluargaan dalam setiap hukum kita.

Perkembangan hukum terkait dengan beberapa aspek yaitu;

1, muatan (subtansi) hukum 

2, proses pembentukan (terjadinya) hukum 

3, penegakan hukum serta kepastian hukum.

Muatan dan proses pembentukan hukum harus senantiasa mengacu kepada sumber nasional, yaitu Pancasila. Dalam rangka perumusan hukum, muatan hukum harus mengarah pada terciptanya integrasi bangsa, dan tidak diskriminatif terhadap individu warga masyarakat maupun kelompok masyarakat.

Jangan sampai tercipta peraturan atau undang-undang yang hanya mengatur sebagian masyarakat dan bangsa Indonesia. 

Sekali kita mengadakan peraturan perundang-undangan yang hanya berlaku bagi sebagian masyarakat kita, . Maka paham kekeluargaan dalam masyarakat menjadi mengandung faktor deintegrasi. Mampukah kita secara Arif untuk memeriksa berbagai produk hukum yang telah kita hasilkan.

Penegakan hukum dan kepastian hukum merupakan operasionalisasi hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Penegakan hukum menjamin, bahwa setiap masalah yang timbul dalam masyarakat harus dipecahkan berdasarkan aturan yang berlaku sah. Kepastian hukum menjamin terciptanya perlindungan negara terhadap warga negara sesuai dengan harkat dan martabat.

Kalau dalam bahasa filsafat hukum dalam bukunya O. Notoamijoyo, berjudul Pokok Pokok Filsafat Hukum , yaitu hukum bertujuan untuk: memanusiakan manusia.

Paham kekeluargaan di dalam konsep di atas merupakan nilai nilai dasar adat istiadat di Nusantara yang sudah lama hidup dan berkembang. Yang dalam ilmu politik modern nya disebut nilai kebersamaan ( komunitas) yang terwujud dalam istilah Gotong Royong ( istilah Ir Soekarno) baik di dalam pidatonya di depan sidang BPUPK tanggal 1 Juni 1946. Maupun dalam pidato pengukuhan sebagai Doktor Honoris Causa dari Universitas Gajahmada Yogyakarta.

Dalam bahasa ilmiah nya dipopulerkan oleh Prof. Dr. Soeripto SH guru besar fakultas hukum universitas Brawijaya Malang tahun 1969 dalam pidato pengukuhan sebagai guru besar hukum adat dan Pancasila.

Bahwa hukum adat merupakan sumber pengenal (kenbron) dari Pancasila sebagai sumber kelahiran (welbron).

Yang selanjutnya menjadi dasar dan pandangan hidup berbangsa dan bernegara.***

*) Penulis adalah Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan