Mengenal Lebih Dekat "Peduli Marga Batang Hari Sembilan"
Jendelakita.my.id. - Peduli Marga Batang Hari Sembilan disingkat PMBHS, adalah Perkumpulan komunitas pencinta MARGA yang berada di aliran sungai Batang Hari Sembilan di Propinsi Sumatera Selatan.
Marga merupakan nama lain ciri khas Masyarakat Hukum Adat yang berdomisili di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut catatan Prof. H. Amrah Muslimin SH dalam bukunya Sejarah dan Perkembangan Dusun dan Marga Menjadi Desa dan Kelurahan, adalah berjumlah 188 Marga.
Marga di Sumatera Selatan mempunyai makna dua setelah campur tangan kolonial dan intervensi lainnya menjadi: Marga dalam arti awal adalah bermakna Kesatuan Masyarakat Hukum Adat ( yang terikat faktor genealogis-dan territorial), yang selanjutnya oleh Surat Keputusan Gubernur Nomor 142/KPTS/III/1983, tanggal 24 Maret 1983, yang berlaku secara efektif sejak 1 April 1983, selanjutnya di sebut Lembaga Adat ( butir tiga SK dimaksud).
Sedangkan Marga makna kedua adalah Marga dalam arti suatu Sistem Pemerintahan " Marga", dan ini sudah dihapuskan oleh surat keputusan gubernur Sumsel di atas, atas dasar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 1983. Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang nomor 5 tahun 1974 junto undang undang nomor 5 tahun 1979. Karena Marga dalam arti sistem pemerintahan, adalah peninggalan pemerintahan kolonial yang pernah pembuat ketentuan IGOB. yang tidak sesuai lagi di alam kemerdekaan ini.
Kembali kepada Perkumpulan Peduli Marga Batang Hari Sembilan yang, mempunyai visi misi utama untuk memberdayakan Masyarakat Hukum Adat ( Marga sebagai Lembaga Adat), untuk memiliki Peraturan Daerah di setiap Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan.
Karena ini merupakan amanat konstitusi Indonesia yang diatur dalam Pasal 18 B ayat 2 UUD 45 dan Pasal 28 I ayat 3 Undang Undang Dasar 45, agar memiliki LEGAL STANDING di muka hukum dalam tatanan hukum tertulis Indonesia.
Di samping melestarikan ( mengembangkan) nilai nilai yang hidup dalam masyarakat.
Untuk itu akan bekerja sama dengan lembaga lembaga/ komunitas masyarakat yang memiliki visi dan misi yang sama.
Misalnya Lembaga Adat Rumpun Melayu se Sumatera, yang pada 5 Agustus 24 yang lalu mengadakan Silaturahmi Kerja Lembaga Adat Melayu Sumatera di Propinsi Kepulauan Riau di kota Tanjung Pinang.
Dan lembaga lembaga lainnya yang ada di Sumatera Selatan khususnya dan komunitas lain yang berada di Nusantara.