Breaking News

Kerudung Bukan Asissorie

Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Kerudung, jilbab atau pun nama yang lain (hijab), bukanlah nama atau sejenis Asissorie yang biasa dikenakan oleh seorang perempuan muslim, tapi hal itu merupakan suatu perintah dari Maha Pencipta (Allah SWT).

Dasarnya antara lain di dalam Kitab Suci Al-Qur'an Surat An-Nur (24): 31.

Yang artinya 

Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangan nya, dan memelihara kemaluannya, dan jangan lah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa') terlihat.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain Kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (aurat nya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra putra mereka, atau putra putra suami mereka, atau saudara saudara laki laki mereka, atau putra putra saudara laki-laki mereka, atau putra putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki laki ( tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobat kamu semua kepada Allah, wahai orang orang yang beriman, agar kamu beruntung.

Perhiasan wanita itu ada dua macam, yakni perhiasan luar dan perhiasan dalam. 

Imam. At-Thabari, sang Syaikhul Mufassirin, berkata yang dimaksud dengan perhiasan luar adalah wajah dan telapak tangan. Termasuk juga di dalam nya jika memang ada adalah celak, cincin, gelang dan pewarna atau pacar.

Dengan demikian, maka perhiasan luar dalam arti sebagai mana dipaparkan di atas itu boleh bagi kaum wanita untuk menampakkan nya, sama hukumnya, baik di hadapan mahram atau bukan mahram 

Adapun perhiasan dalam seperti RAMBUT KEPALA, leher, tengkuk dan gelang kaki, maka WAJIB ditutup jika berada dihadapan laki laki yang bukan mahramnya: dan tidak halal untuk ditampakkan kecuali di hadapan lelaki yang telah dikecualikan oleh Allah dalam firman Nya (QS. An - Nur ayat 31).

Merujuk atas firman Allah SWT di atas bahwa menutup aurat termasuk Rambut adalah wajib hukumnya. Sehingga kalau dilanggar akan mendapat Dosa yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat.

Tulisan ini terinspirasi dari berita berita yang berkembang di media massa baik cetak maupun elektronik bahwa ada 18 pasukan pengibar bendera merah putih saat dikukuhkan harus melepaskan kerudung / jilbab atau hijab yang dibiasa digunakan oleh mereka selama ini sejak kanak-kanak sampai saat pengukuhan di IKN Kalimantan Timur tanggal 13 Agustus 2024.

Perintah tersebut berdasarkan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai penanggung jawab atau pengelola pasukan penggerak bendera merah putih saat hari ulang tahun Republik Indonesia yang ke 79 tahun 2024.

Namun sebelumnya hal tersebut tidak pernah ada kewajiban melepaskan kerudung, jilbab atau hijab tersebut.

Ini menimbulkan kontradiksi dengan nilai nilai Pancasila khusus sila pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa dan bertentangan dengan pasal 29 UUD 45.

Kebijakan ini sudah mendapat respon luas baik secara perseorangan atau badan/ lembaga pemerintah maupun swasta.

Antara lain misalnya Dari Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyah, Forum Persaudaraan Islam, PPI dan lain sebagainya.

Yang kesemuanya menghimbau kepada BPIP untuk meninjau atau membatalkan kebijakan tersebut karena dirasakan bertentangan dengan Empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Setelah mengikuti arahan dari kepala sekretariat kepresidenan Heru Budi Harsono, kepala BPIP meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya kepada kaum muslimin dan muslimat, atas peristiwa yang menyebabkan respon lapisan masyarakat atas pelepasan jilbab bagi pasukan pengibar bendera merah putih di IKN dan membolehkan bagi paskibra perempuan (muslimah) untuk menggunakan/ memakai kerudung, jilbab atau hijab seperti biasanya pada saat bertugas paskibra pada tanggal 17 Agustus 24 di IKN Kalimantan Timur.***

*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan