Hari Konstitusi
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Tanggal 18 Agustus 1945, lembaran sejarah kehidupan Indonesia merdeka dimulai. Di saat rakyat dan pemimpinnya siap siap mempertahankan kemerdekaan., para pemimpin rakyat lewat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia memulai sidangnya yang pertama. Rapat dimulai pukul 11, 30, semula dijadwalkan pukul 9 30. Sidang pertama hari itu membahas pengesahan UU Dasar. Dipimpin Ir. Soekarno dan Drs Mohammad Hatta, masing-masing sebagai ketua dan wakil ketua.
PPKI yang dibentuk Jepang 7 Agustus sekaligus pembubaran Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan beranggotakan 19 orang selain ketua dan wakil ketua, kemudian ditambah enam orang lagi.
Sebelum rapat di gedung Tyuuoo-In (sekarang Kementerian Luar Negeri) di mulai, Bung Karno dan Bung Hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wachid Hasyim, Kasman Singodimedjo, Teuku Muhammad Hasan membahas rancangan UU yang dibahas panitia sembilan tanggal 22 Juni 1945.
Lebih khusus lagi, mereka diharapkan membahas kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Ini dilakukan sebab ada keberatan dari para penduduk agama lain. Beberapa anggota PPKI dari wilayah Timur seperti Dr. Sam Ratulangi (wakil Sulawesi), Tadjoedin Noor dan Ir.Pangeran Noor (Kalimantan), I. Ketut Pudja (Nusa tenggara) dan Latuharhary (Maluku), seusai upacara di Pegangsaan Timur 56 menyatakan kemungkinan terjadinya kesulitan dengan kalimat tersebut.
Selamat 15 menit tepat mereka bertemu. Dicapai kata sepakat, demi kesatuan dan persatuan, kalimat itu dihapus. Pada pukul 11.30 rapat dimulai. Sesuai dengan harapan Bung Karno pada pembukaan, bahwa hendaknya mereka bekerja secepat kilat, pembahasan rancangan UU Dasar yang telah dibuat oleh BPUPK dirampungkan tidak lebih dari dua jam, berikut pasal pasal aturan peralihan dan aturan tambahan.
Pada pukul 13.50 disahkan Rancangan dan Pembukaan UUD, dengan Pancasila sebagai Dasar Negara yang terumus pada Pembukaan UUD yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Di kemudian hari, tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai hari konstitusi.
Pembukaan UUD 45 ini dengan penghapusan tujuh kata tersebut berasal dari hasil karya panitia sembilan yang disahkan sidang BPUPK tanggal 23 Juni 1945, yang oleh Muhammad Yamin dinamai PIAGAM JAKARTA. Panitia sembilan itu terdiri dari atas Soekarno, M. Hatta, sebagai ketua dan wakil ketua, dengan tujuh anggota; AA. Maramis, Abikoesno Tjokro Soerjono, Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, Achmad Subardjo, Wachid Hasyim, Muhammad Yamin.
Sidang yang dibuka pukul 15.30 dengan cepat bisa mengesahkan Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Presiden dan wakil presiden. Itu berkat tangkas Otto Iskandar Dinata yang kemudian secara aklamasi disetujui oleh anggota PPKI.
Acara berikutnya, yang serba cepat, menurut istilah Bung Karno "secepat kilat" pada awal persidangan PPKI atau cekak aos pada persidangan BPUPK dulu, hari itu diputuskan memberi tugas kepada panitia kecil bertugas membuat rancangan usulan tentang hal hal yang mendesak seperti pembagian wilayah, kepolisian, ketentaraan dan perekonomian yang dipimpin oleh Otto Iskandar Dinata. Pembahasan hasil panitia ini dilakukan tanggal 19 Agustus.
Sore harinya, atas undangan golongan muda, Bung Karno dan Bung Hatta datang dalam pertemuan di Prapatan 10 yang dipimpin Adam Malik dan Kasman Singodimedjo. Mereka menyatakan telah membentuk lahir nya tentara Republik Indonesia yang berasal dari bekas Peta dan Heiho. Malam hari nya, Bung Karno dan Bung Hatta bersama sejumlah anggota PPKI, membahas personalia KNIP. Disepakati anggota KNIP 60 orang dan rapat pertama direncanakan 29 Agustus.
Pada malam hari itu juga diputuskan rapat PPKI tanggal 22 Agustus - kelak pada hari itu nama PPKI berubah menjadi Panitia Kemerdekaan dengan tiga bahan Pokok; komite nasional, partai nasional dan badan keamanan rakyat.***
*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan