Breaking News

Makna Perubahan dari Kacamata Nilai Etika

Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)

JENDELAKITA.MY.ID - Perubahan adalah peralihan sesuatu hal dari keadaan sebelumnya menjadi bukan keadaan nya (keadaan yang baru), yaitu dari keadaan sebelumnya menjadi keadaannya sekarang.

Keadaan nya sekarang juga akan menjadi potensi bagi keadaan yang akan datang.

Perubahan adalah proses dari keadaan potensial menjadi keadaan aktual dan keadaan aktual menjadi keadaan potensial bagi keadaan yang akan datang.

Permasalahan utama perubahan, yaitu keadaan potensial menjadi keadaan aktual adalah proses menjadi.

Proses menjadi yang bertahap mempunyai dua titik yang menempati dua ujung dari suatu proses.

Titik pertama adalah titik mulai disebut terminus a quo. Titik kedua adalah titik tujuan disebut terminus ad quem.

Syarat terjadinya suatu proses menjadi adalah tidak adanya kontradiksi antara dua titik tersebut.

Titik pertama sebagai terminus a quo dan titik kedua sebagai terminus ad quem tidak saling meniadakan.

Permasalahan hubungan antara aktus dan potensi adalah permasalahan mempertanggung jawabkan adanya perubahan tanpa menegasikan prinsip identitas.

Potensi adalah kemampuan subjek untuk dapat berubah dari dalam.

Apabila potensi merupakan kemampuan untuk berubah, maka hasil perubahan tersebut adalah aktus.

Aktus merupakan kenyataan seperti apa adanya sebagai hasil perubahan.

Semua hal yang bereksistensi atau kongkrit merupakan rangkaian aktus dan potensia yang berkesinambungan.

Pemahaman tentang proses perubahan yang suksesif penting bagi kehidupan manusia.

Pertama, pemahaman tentang perubahan yang suksesif diperlukan sebagai dasar menentukan pandangan dan sikap yang bersifat khusus terhadap perubahan yang direncanakan bagi dirinya sendiri.

Kedua, pemahaman yang lengkap tentang prinsip prinsip perubahan suksesif yang terus terjadi dalam perjalanan sejarah alam semesta diperlukan untuk dasar menentukan pandangan dan sikap manusia dalam menghadapi dan mengelola alam lingkungan.

Permasalahan perubahan yang dibahas tidak meliputi segala yang ada, tetapi hanya meliputi hal hal yang sungguh sungguh ada.

Taylor yang dikutip Sri Soeprapto, menjelaskan, bahwa istilah yang ada baik yang konkret maupun yang abstrak.

Yang konkret meliputi semua hal hal bereksistensi.

Yang abstrak meliputi hal hal yang sungguh ada tetapi tidak bereksistensi dan hal hal yang adanya hanya sebagai khayalan.

Ontologi tidak memasukkan hal hal di dalam khayalan sebagai bagian objek bahasannya, karena adanya tidak dapat ditangkap dengan tangkapan yang dapat dipercaya baik melalui tangkapan indra maupun akal sehat.

Perubahan dari kacamata etika mencakupi pengertian sungguh sungguh ada tidak meliputi hal hal yang hanya ada di dalam khayalan.

Permasalahan perubahan yang dibahas adalah meliputi permasalahan perubahan pada semua hal hal yang sungguh sungguh ada, baik yang abstrak maupun yang bereksistensi.

Tulisan berjudul PERUBAHAN, tidak ada kaitannya sama sekali dengan nama ataupun slogan dari pasangan calon dan wakil calon dari salah satu calon Presiden dan Wakil Presiden semata mata dari kajian Etika Pancasila berdasarkan Filsafat Pancasila NOTONAGORO. Suntingan Dr. Sri Soeprapto., M.S., 2013. ***

*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumsel