Makna Perubahan dari Kacamata Nilai Etika
Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)
JENDELAKITA.MY.ID - Perubahan
adalah peralihan sesuatu hal dari keadaan sebelumnya menjadi bukan keadaan nya
(keadaan yang baru), yaitu dari keadaan sebelumnya menjadi keadaannya sekarang.
Keadaan nya sekarang juga akan menjadi potensi bagi keadaan
yang akan datang.
Perubahan adalah proses dari keadaan potensial menjadi
keadaan aktual dan keadaan aktual menjadi keadaan potensial bagi keadaan yang
akan datang.
Permasalahan utama perubahan, yaitu keadaan potensial
menjadi keadaan aktual adalah proses menjadi.
Proses menjadi yang bertahap mempunyai dua titik yang
menempati dua ujung dari suatu proses.
Titik pertama adalah titik mulai disebut terminus a quo.
Titik kedua adalah titik tujuan disebut terminus ad quem.
Syarat terjadinya suatu proses menjadi adalah tidak adanya
kontradiksi antara dua titik tersebut.
Titik pertama sebagai terminus a quo dan titik kedua sebagai
terminus ad quem tidak saling meniadakan.
Permasalahan hubungan antara aktus dan potensi adalah
permasalahan mempertanggung jawabkan adanya perubahan tanpa menegasikan prinsip
identitas.
Potensi adalah kemampuan subjek untuk dapat berubah dari
dalam.
Apabila potensi merupakan kemampuan untuk berubah, maka
hasil perubahan tersebut adalah aktus.
Aktus merupakan kenyataan seperti apa adanya sebagai hasil
perubahan.
Semua hal yang bereksistensi atau kongkrit merupakan
rangkaian aktus dan potensia yang berkesinambungan.
Pemahaman tentang proses perubahan yang suksesif penting
bagi kehidupan manusia.
Pertama, pemahaman tentang perubahan yang suksesif
diperlukan sebagai dasar menentukan pandangan dan sikap yang bersifat khusus
terhadap perubahan yang direncanakan bagi dirinya sendiri.
Kedua, pemahaman yang lengkap tentang prinsip prinsip perubahan
suksesif yang terus terjadi dalam perjalanan sejarah alam semesta diperlukan
untuk dasar menentukan pandangan dan sikap manusia dalam menghadapi dan
mengelola alam lingkungan.
Permasalahan perubahan yang dibahas tidak meliputi segala
yang ada, tetapi hanya meliputi hal hal yang sungguh sungguh ada.
Taylor yang dikutip Sri Soeprapto, menjelaskan, bahwa
istilah yang ada baik yang konkret maupun yang abstrak.
Yang konkret meliputi semua hal hal bereksistensi.
Yang abstrak meliputi hal hal yang sungguh ada tetapi tidak
bereksistensi dan hal hal yang adanya hanya sebagai khayalan.
Ontologi tidak memasukkan hal hal di dalam khayalan sebagai
bagian objek bahasannya, karena adanya tidak dapat ditangkap dengan tangkapan
yang dapat dipercaya baik melalui tangkapan indra maupun akal sehat.
Perubahan dari kacamata etika mencakupi pengertian sungguh
sungguh ada tidak meliputi hal hal yang hanya ada di dalam khayalan.
Permasalahan perubahan yang dibahas adalah meliputi
permasalahan perubahan pada semua hal hal yang sungguh sungguh ada, baik yang
abstrak maupun yang bereksistensi.
Tulisan berjudul PERUBAHAN, tidak ada kaitannya sama sekali
dengan nama ataupun slogan dari pasangan calon dan wakil calon dari salah satu
calon Presiden dan Wakil Presiden semata mata dari kajian Etika Pancasila
berdasarkan Filsafat Pancasila NOTONAGORO. Suntingan Dr. Sri
Soeprapto., M.S., 2013. ***
*) Penulis adalah
Ketua Pembina Adat Sumsel