Breaking News

Jalan Kembali Ke Sistem MARGA di Sumatera Selatan

Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)

JENDELAKITA.MY.ID -

Suatu sore penulis mendapatkan kiriman via wa dari teman dekat yang sudah lama kukenal semasa masih aktif di organisasi.

Apa kiriman itu tidak lain photo dari sebuah cover buku berjudul seperti di atas tulisan ini.

Bagi saya hal tersebut cukup menarik untuk di dalami dan dikaji secara metodologis ilmiah yang berlatar belakang studi ilmu hukum.

Selama masih aktif menjadi dosen di fakultas hukum universitas Sriwijaya bidang ilmu hukum adat, juga sebagai praktisi di lembaga lembaga baik di tingkat lokal regional dan nasional tidak terlepas dari hal dimaksud.

Tulisan ini sebenarnya hanya analisis prasangka perkiraan perkiraan mungkin ada benarnya. Karena secara fisik saya belum membaca secara utuh.

Memang dulu pernah dari salah satu penulis buku tersebut pernah berjanji akan mengundang saya (senior panggilan yang bersangkutan kepada saya), pada saat bulan Bahasa tentu maksudnya kalau tidak keliru itu adalah bulan Oktober tahun 2023 kemarin.

Namun sampai saya mendapatkan gambar sampul tersebut belum pernah diundang apa jadi apa tidak. Menurut penulis lain setahunya belum dan direncanakan tahun 2024.

Terlepas dari itu ada dua pertanyaan dasar adalah:

1. Kembali ke sistem marga;

2. Marga konsep yang mana. Apakah konsep suatu sistem pemerintahan atau sistem keturunan dalam bahasa ilmu hukum adat istilahnya geneologis (matrilineal, patrilineal dan parental).

Kemungkinan kemungkinan dari dua pertanyaan tersebut bisa jadi adanya.

Analisis penulis diluar materi buku tersebut.

Kalau yang dimaksudkan adalah kembali ke sistem pemerintahan marga tentu hal itu sudah tergerus oleh regulasi peraturan perundang-undangan apalagi sudah di alam reformasi ditandai amendemen UUD NKRI tahun 1945.

Kedua kalau pun maksud adalah dalam konsep etnis atau suku yang pernah disampaikan oleh Van Vollenhoven tentang 19 lingkaran masyarakat hukum adat juga tidak mungkin (walaupun teori Van Vollenhoven tersebut sudah out of date, tidak berlaku lagi baik secara teori maupun praktek.

Tapi sayang masih saja dipakai oleh orang menjadi referensi menulis karya ilmiah apa itu skripsi, thesis bahkan disertasi).

Penulis tidak akan mendalami kedua pertanyaan tersebut dengan mencari dalil dalilnya, karena waktu dan media yang kurang cocok untuk itu.

Apalagi dikhawatirkan dengan ada perasaan tidak senang karena subjektif menilai seseorang.

Tepi yang jelas di dalam perubahan peraturan perundang-undangan tentang Undang-undang Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan yaitu Undang Undang Nomor 9 tahun 2023 , di dalam Pasal 5 nya merujuk pada makna MARGA dalam arti marga asli yang dimaksudkan adalah marga dalam arti etnis atau suku.

Allahu'lam. Allah Yang Maha Benar.

Cerita singkat sewaktu undang undang tentang revisi UU Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan tersebut, penulis sempat diminta menjadi Nara sumber via zoom pada tanggal 21 Februari 2022, tanggal surat 18 Februari 2022 dengan surat B/4300/HK.01.01/2/2022 dan pertemuan tatap muka dengan staf ahli DPR RI bersama Sekda Provinsi Sumatera Selatan dan tamu undangan lainnya di ruang rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Yang hadir waktu itu antara lain perwakilan dari beberapa dinas instansi pemerintah, ketua pembina adat Banyuasin dan Sultan Palembang Fauwaz beserta rombongannya.

Dan yang lain tidak dapat disebutkan satu persatu.

Alhamdulillah satu tahun setelah itu disahkan undang undang nomor 9 tahun 2023 tersebut.

Dan ini tugas berat dari masyarakat terutama bagi pejabat propinsi dan kabupaten kota untuk mensosialisasikan nya. ***

*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumsel