Jalan Kembali Ke Sistem MARGA di Sumatera Selatan
Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)
JENDELAKITA.MY.ID -
Suatu sore penulis mendapatkan kiriman via wa dari teman
dekat yang sudah lama kukenal semasa masih aktif di organisasi.
Apa kiriman itu tidak lain photo dari sebuah cover buku
berjudul seperti di atas tulisan ini.
Bagi saya hal tersebut cukup menarik untuk di dalami dan
dikaji secara metodologis ilmiah yang berlatar belakang studi ilmu hukum.
Selama masih aktif menjadi dosen di fakultas hukum
universitas Sriwijaya bidang ilmu hukum adat, juga sebagai praktisi di lembaga
lembaga baik di tingkat lokal regional dan nasional tidak terlepas dari hal
dimaksud.
Tulisan ini sebenarnya hanya analisis prasangka perkiraan
perkiraan mungkin ada benarnya. Karena secara fisik saya belum membaca secara
utuh.
Memang dulu pernah dari salah satu penulis buku tersebut
pernah berjanji akan mengundang saya (senior panggilan yang bersangkutan kepada
saya), pada saat bulan Bahasa tentu maksudnya kalau tidak keliru itu adalah
bulan Oktober tahun 2023 kemarin.
Namun sampai saya mendapatkan gambar sampul tersebut belum
pernah diundang apa jadi apa tidak. Menurut penulis lain setahunya belum dan
direncanakan tahun 2024.
Terlepas dari itu ada dua pertanyaan dasar adalah:
1. Kembali ke sistem marga;
2. Marga konsep yang mana. Apakah konsep suatu sistem
pemerintahan atau sistem keturunan dalam bahasa ilmu hukum adat istilahnya
geneologis (matrilineal, patrilineal dan parental).
Kemungkinan kemungkinan dari dua pertanyaan tersebut bisa
jadi adanya.
Analisis penulis diluar materi buku tersebut.
Kalau yang dimaksudkan adalah kembali ke sistem pemerintahan
marga tentu hal itu sudah tergerus oleh regulasi peraturan perundang-undangan
apalagi sudah di alam reformasi ditandai amendemen UUD NKRI tahun 1945.
Kedua kalau pun maksud adalah dalam konsep etnis atau suku
yang pernah disampaikan oleh Van Vollenhoven tentang 19 lingkaran masyarakat
hukum adat juga tidak mungkin (walaupun teori Van Vollenhoven tersebut sudah
out of date, tidak berlaku lagi baik secara teori maupun praktek.
Tapi sayang masih saja dipakai oleh orang menjadi referensi
menulis karya ilmiah apa itu skripsi, thesis bahkan disertasi).
Penulis tidak akan mendalami kedua pertanyaan tersebut
dengan mencari dalil dalilnya, karena waktu dan media yang kurang cocok untuk
itu.
Apalagi dikhawatirkan dengan ada perasaan tidak senang
karena subjektif menilai seseorang.
Tepi yang jelas di dalam perubahan peraturan
perundang-undangan tentang Undang-undang Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan
yaitu Undang Undang Nomor 9 tahun 2023 , di dalam Pasal 5 nya merujuk pada
makna MARGA dalam arti marga asli yang dimaksudkan adalah marga dalam arti
etnis atau suku.
Allahu'lam. Allah Yang Maha Benar.
Cerita singkat sewaktu undang undang tentang revisi UU
Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan tersebut, penulis sempat diminta menjadi
Nara sumber via zoom pada tanggal 21 Februari 2022, tanggal surat 18 Februari
2022 dengan surat B/4300/HK.01.01/2/2022 dan pertemuan tatap muka dengan staf
ahli DPR RI bersama Sekda Provinsi Sumatera Selatan dan tamu undangan lainnya
di ruang rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Yang hadir waktu itu antara lain perwakilan dari beberapa
dinas instansi pemerintah, ketua pembina adat Banyuasin dan Sultan Palembang
Fauwaz beserta rombongannya.
Dan yang lain tidak dapat disebutkan satu persatu.
Alhamdulillah satu tahun setelah itu disahkan undang undang
nomor 9 tahun 2023 tersebut.
Dan ini tugas berat dari masyarakat terutama bagi pejabat
propinsi dan kabupaten kota untuk mensosialisasikan nya. ***
*) Penulis adalah
Ketua Pembina Adat Sumsel