Breaking News

Sama Dipilih Fungsi Berbeda

Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan

Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)

JENDELAKITA.MY.ID - Tahun 2024 merupakan tahun politik bagi bangsa Indonesia, hiruk pikuknya sudah dirasakan oleh masyarakat tanpa kecuali terutama terasa dengan pemilihan umum sebelumnya.

Pada kesempatan ini kita mencoba menganalisa judul berbunyi Sama dipilih namun fungsi dan kekuasaan, hak dan kewajiban berbeda yaitu antara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPD dan DPR).

Salah satu dampak amendemen UUD NKRI tahun 1945 terjadinya dua lembaga tinggi negara yang sama sama Lembaga Legislatif yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Salah satunya ketidaksetaraan kekuasaan DPD dengan DPR.

Pasal 22 D ayat (1) (istilah Prof. Dr. Kaelan, MS adalah inkonsisten dan inkoheren) , dengan konsep keterwakilan pada Pasal 1 ayat (2) DPD tidak memiliki ORIGINAL POWER, sehingga inkoheren dan inkonsisten dengan Pembukaan UUD NKRI tahun 1945 dan Pasal 1 ayat (2) UUD NKRI tahun 1945. "Kedaulatan” berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

Hal senada juga pada Pasal 22 D ayat (3). Karena hanya dapat melakukan pengawasan dan disampaikan kepada DPR (oleh DPD), kemudian DPR yang berwenang menentukan hasil pengawasan tersebut.

Padahal DPD sebagai wakil DAERAH yang merupakan konsep kedaulatan rakyat yang berasaskan satu kesatuan Bhinneka Tunggal Ika.

DPD hanya dapat mengajukan rancangan undang undang pada DPR.

Hasil hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, dan lain lain serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk dilanjuti.

DPD hanya berwenang mengajukan dan membahas undang undang di bidang tertentu saja yang disebut secara limitatif dalam UUD.

Prof Dr Kaelan, MS mengatakan hal tersebut tidak mencerminkan gagasan untuk mengikutkan daerah daerah di seluruh Indonesia dalam seluruh praktek penyelenggaraan dan pengelolaan negara sampai tingkat nasional.

Walaupun sebenarnya dari istilah DPD itu sendiri makna sebenarnya adalah lembaga PERWAKILAN.  Sama dengan Perwakilan Rakyat (DPR yang anggotanya dipilih melalui sistem yang sama yaitu via Pemilihan Umum- komentar penulis: mungkin ke depan untuk dipikirkan kembali guna efektif dan efisien kerja kembali perwakilan tersebut).

Pasal 2 ayat (1) UUD NKRI tahun 1945 yang mengatur susunan anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, menunjukkan bahwa dalam amendemen UUD NKRI tahun 1945 telah dikukuhkan konsep perwakilan rakyat dalam perwakilan politik (Political representatif) lewat DPR dan perwakilan daerah (regional representatif) lewat DPD.

Secara jelas hal ini sesungguhnya sebuah konsep untuk mewujudkan keterwakilan daerah meliputi hal hal komplek yaitu berkaitan dengan kultural, historis, ekonomi dan politik antara penduduk dengan ruang tercermin dalam sistem perwakilan dan proses legislasi., mewujudkan mekanisme check and balance guna menghindari kesewenangan salah satu lembaga negara, dan menghindari adanya monopoli dalam kebijakan kebijakan guna menjaga keharmonisan bersama sebagai warga negara Indonesia yang memiliki rasa persatuan dan kesatuan bangsa.

DPD tidak memiliki kekuasaan membuat Undang Undang, sedangkan DPR memiliki nya bersama presiden.

Sehingga ke depan DPD juga agar diberi original power yang mandiri, memiliki kekuasaan legislasi, pengawasan, maupun anggaran dalam meletakkan fungsinya sebagai perwakilan Daerah dalam pemerintahan negara baik tingkat pusat maupun daerah.

Sehingga Koheren dengan hakekat kedaulatan rakyat, bhinneka tunggal Ika sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD NKRI tahun 1945 sebagai Staatsfundamentalnorm.

Tentu akan mengundang pertanyaan baru, ;

1. Kalau begitu sama saja dengan fungsinya DPR; sehingga akan tumpang tindih (mubazzir bahasa agama nya);

2. Atau Lembaga DPD agar efektif dan efisien kerja negara; kelembagaan tersebut dievaluasi kembali manfaatnya.

3. Semua tergantung pada kebijakan kebijakan para petinggi penyelenggara negara. Masyarakat hanya dapat melihat dari kejauhan.

4. Yang penting bagi rakyat ingin mewujudkan keadilan dan kemakmuran bersama (Rechtside).***

*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumsel