Sama Dipilih Fungsi Berbeda
Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan |
Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)
JENDELAKITA.MY.ID - Tahun
2024 merupakan tahun politik bagi bangsa Indonesia, hiruk pikuknya sudah
dirasakan oleh masyarakat tanpa kecuali terutama terasa dengan pemilihan umum
sebelumnya.
Pada kesempatan ini kita mencoba menganalisa judul berbunyi
Sama dipilih namun fungsi dan kekuasaan, hak dan kewajiban berbeda yaitu antara
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPD dan DPR).
Salah satu dampak amendemen UUD NKRI tahun 1945 terjadinya
dua lembaga tinggi negara yang sama sama Lembaga Legislatif yang anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum.
Salah satunya ketidaksetaraan kekuasaan DPD dengan DPR.
Pasal 22 D ayat (1) (istilah Prof. Dr. Kaelan, MS adalah
inkonsisten dan inkoheren) , dengan konsep keterwakilan pada Pasal 1 ayat (2)
DPD tidak memiliki ORIGINAL POWER, sehingga inkoheren dan inkonsisten dengan
Pembukaan UUD NKRI tahun 1945 dan Pasal 1 ayat (2) UUD NKRI tahun 1945. "Kedaulatan”
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Hal senada juga pada Pasal 22 D ayat (3). Karena hanya dapat
melakukan pengawasan dan disampaikan kepada DPR (oleh DPD), kemudian DPR yang
berwenang menentukan hasil pengawasan tersebut.
Padahal DPD sebagai wakil DAERAH yang merupakan konsep
kedaulatan rakyat yang berasaskan satu kesatuan Bhinneka Tunggal Ika.
DPD hanya dapat mengajukan rancangan undang undang pada DPR.
Hasil hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, dan lain lain serta
menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk
dilanjuti.
DPD hanya berwenang mengajukan dan membahas undang undang di
bidang tertentu saja yang disebut secara limitatif dalam UUD.
Prof Dr Kaelan, MS mengatakan hal tersebut tidak
mencerminkan gagasan untuk mengikutkan daerah daerah di seluruh Indonesia dalam
seluruh praktek penyelenggaraan dan pengelolaan negara sampai tingkat nasional.
Walaupun sebenarnya dari istilah DPD itu sendiri makna
sebenarnya adalah lembaga PERWAKILAN.
Sama dengan Perwakilan Rakyat (DPR yang anggotanya dipilih melalui
sistem yang sama yaitu via Pemilihan Umum- komentar penulis: mungkin ke depan
untuk dipikirkan kembali guna efektif dan efisien kerja kembali perwakilan
tersebut).
Pasal 2 ayat (1) UUD NKRI tahun 1945 yang mengatur susunan
anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, menunjukkan bahwa dalam
amendemen UUD NKRI tahun 1945 telah dikukuhkan konsep perwakilan rakyat dalam
perwakilan politik (Political representatif) lewat DPR dan perwakilan daerah (regional
representatif) lewat DPD.
Secara jelas hal ini sesungguhnya sebuah konsep untuk
mewujudkan keterwakilan daerah meliputi hal hal komplek yaitu berkaitan dengan
kultural, historis, ekonomi dan politik antara penduduk dengan ruang tercermin
dalam sistem perwakilan dan proses legislasi., mewujudkan mekanisme check and
balance guna menghindari kesewenangan salah satu lembaga negara, dan
menghindari adanya monopoli dalam kebijakan kebijakan guna menjaga keharmonisan
bersama sebagai warga negara Indonesia yang memiliki rasa persatuan dan
kesatuan bangsa.
DPD tidak memiliki kekuasaan membuat Undang Undang,
sedangkan DPR memiliki nya bersama presiden.
Sehingga ke depan DPD juga agar diberi original power yang
mandiri, memiliki kekuasaan legislasi, pengawasan, maupun anggaran dalam
meletakkan fungsinya sebagai perwakilan Daerah dalam pemerintahan negara baik
tingkat pusat maupun daerah.
Sehingga Koheren dengan hakekat kedaulatan rakyat, bhinneka
tunggal Ika sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD NKRI tahun 1945 sebagai
Staatsfundamentalnorm.
Tentu akan mengundang pertanyaan baru, ;
1. Kalau begitu sama saja dengan fungsinya DPR; sehingga
akan tumpang tindih (mubazzir bahasa agama nya);
2. Atau Lembaga DPD agar efektif dan efisien kerja negara;
kelembagaan tersebut dievaluasi kembali manfaatnya.
3. Semua tergantung pada kebijakan kebijakan para petinggi
penyelenggara negara. Masyarakat hanya dapat melihat dari kejauhan.
4. Yang penting bagi rakyat ingin mewujudkan keadilan dan
kemakmuran bersama (Rechtside).***